Kematian Dua Wartawan Diduga Oknum PT SAB/KSU Amelia Terlibat.

LABUHANBATU, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Sumut/ Terbunuhnya dua Wartawan yang di Temukan di Belakang Gudang Kontainer Milik PT SAB/KSU Amalia, di Dusun VI Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatra Utara, Menuai Kecaman dan kritik keras dari Berbagai Organisasi Pers yang ada di Indonesia. (02/11/209)

Insiden yang dialami dua Orang Wartawan Mingguan yang bertugas di Media PIMDO MERDEKA di Labuhan Batu Sumatra Utara ini Rupanya Membuat Berang Seluruh Anggota Organisasi Pers yang Menamakan Forum Pers Independen Indonesia Wilayah Provinsi Riau.

Luka yang menganga akibat bacokan pada tubuh korban

Mewakili Aspirasi Anggota FPII, Suryani Siboro, Selaku Sekjen FPII dan Ismail Sarlata Selaku Ketua OKK FPII Wilayah Provinsi Riau Sangat Mengutuk Para Pembunuh yang di Nilai Bertindak Sangat Keji. Karena itu, kami meminta Kapolda Sumut,” Irjen Pol Agus Andrianto memberikan perhatian khusus untuk kasus yang terjadi di Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Labuhanbatu ini. pers punya kewenangan untuk mencari, mengelola, dan menyebarluaskan informasi. Apapun permasalahannya, pers dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya,” Tegasnya.

Di Ketahui dua Wartawan yang Tewas, yakni Raden Sianipar dan Maratua P Siregar ini mengalami Luka bacok di sekujur tubuhnya yang di Duga Pelakunya adalah Suruhan dari Orang yang Cukup Berpengaruh di PT SAB/KSU Amelia, sebab kedua Wartawan tersebut Merupakan Orang yang Cukup Kritis Menyoroti Permasalahan Sengketa Tanah terhadap PT SAB/KSU Tersebut.

Dalam Kata katanya Sekjen FPII (Suryani Siboro) mengatakan, Aktor dan Pelaku atas Kasus Pembunuhan yang Begitu Keji ini Harus di Hukum Seberat beratnya, Sebab Bagaimanapun Kekerasan terhadap Pekerja Pers tidak di Benarkan dan Merupakan Pelanggaran Berat. Bila Perlu Aktor dan Pelaku Harus di jatuhi Hukuman Mati, karena Pers yang Bertugas di Lindungi Oleh Hukum dan UU,” Berang Suryani Siboro.

 

baca juga :  LQ Indonesia Lawfirm Gerak Cepat Balik Nama Aset Properti Untuk Ganti Rugi Korban Investasi Bodong.

Ditambahkan Ismail Sarlata, Selaku Ketua OKK mengatakan,” Dalam Menjalankan Profesi Sebagai Wartawan, Pekerja Pers di lindungi Oleh UU, jadi apabila ada Masyarakat yang tidak puas terhadap Hasil Karya Tulis Wartawan dapat memberikan Hak Jawabnya sesuai dengan Ketentuan yang tertuang dalam UU nomor 40 tahun 1999. Jadi Jangan Main Hakim Sendiri,” Ungkap Ismail.

Oleh sebab itu, di Mohonkan Kepada Kapolri agar segera perintahkan jajarannya mengusut tuntas dan Menangkap para Pelaku Pembunuh tersebut, dan bila perlu para Pembunuh dan Aktor di Tembak Mati di Tempat. Agar kedepannya Kami Para Control Social dapat Menjalankan Tupoksi Kami Mendapat Ketenangan dan Kenyamanan dalam Menjalankan Tugas,” Ucap Ismail Sarlata  dengan nada Geram.

Sumber,” Ismail Sarlata/elg (Gmm)