MARABAHAN, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Polres Barito Kuala berhasil membekuk pelaku pemerkosaan gadis dibawah umur,” Mahyuni alias Iyun (35) tahun, Warga Kompleks Dalem Sakti Permai Blok B 12 RT 23 Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak, Tim gabungan dari Unit Jatanras Batola, Reskrim Polsek Wanaraya, Reskrim Polsek Cirbon dan Reskrim Rantau Badauh membekuk,” Mahyuni di Minimarket Handil Bakti di jalan Trans Kalimantan. (18/10/2019)
Menurut penuturan Kapolsek Cerbon,” Iptu Saran, Tersangka menyetubuhi seorang gadis dibawah umur,” Bunga (15) tahun, warga Kecamatan Alalak. Mahyuni alias Iyun dicokok dengan sejumlah barang bukti,” Satu lembar baju warna hitam putih, satu lembar celana panjang jeans, satu lembar kerudung warna merah, satu lembar BH warna hitam dan satu lembar celana dalam warna pink, Perlakuan bejat Mahyuni tersebut terjadi di salah satu penginapan di Desa Bantuil RT 01 Kecamatan Cerbon, Minggu (22/09) sekitar pukul 13:10 Wita,” Ungkapnya.
Berawal saat korban berboncengan dengan tersangka menggunakan sepeda motor, untuk pergi ke Tabukan ingin menghadiri resepsi perkawinan teman tersangka. Kemudian di tengah perjalanan, korban dibawa tersangka singgah ke tempat kejadian. Tanpa rasa curiga, korban masuk bersama tersangka ke kamar nomor 04. Setelah mengunci pintu kamar, Tersangka masuk ke toilet dan keluar dari toilet tersangka hanya menggunakan celana dalam sambil membujuk Bunga untuk melepas pakaian,” Jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, ibu korban mulai curiga dengan kondisi anaknya setiba di antar pelaku kerumah. Setelah dibujuk beberapa kali, Bunga akhirnya mengakui kejadian yang telah menimpanya. Bunga membeberkan bahwa Tersangka berjanji segera melamar korban, sehingga Bunga bersedia menuruti keinginannya. Korban termakan bujuk rayu, sehingga tersangka puas menyalurkan hasrat birahinya. Keluarga korban pun geram, Tanpa pikir panjang langsung ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cerbon guna proses lebih lanjut,” Tegasnya.
Kapolres Batola,” AKBP Bagus Suseno, melalui Kapolsek Cerbon, Iptu Saran menjelaskan, Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mahyuni alias Iyun kini mendekam ditahanan Polres Batola untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Tutupnya.
Sumber,” Ramadhan Syah (Gmm)

