RIAU, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Diduga Tebang Pilih tentang penertipan PETI, Polres Sarolangun Jambi Resmi Dilaporkan. Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana RIAU, Kapolres, Kasat, Kanit hingga Tim Opsnal Polres Sarolangun Provinsi Jambi, resmi dilaporkan ke DivPropam Mabes Polri, Jakarta Kamis (18/07/2019)
Adapun laporan resmi tersebut dilaporkan Team Advokat DR Yudi Krismen US, SH, MH, dengan Nomor : SPSP2 /1775/VII/2019 atas dugaan Ketidak Profesionalan dan Penyalahgunaan Wewenang didalam tubuh Polri, yakni Polres Sarolangun. (22/07/2019)
Laporan tersebut diatas dilakukan adanya dugaan ketidak Profesionalan dan Penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kapolres Sarolangun,” AKBP Dadan Wira Laksana SIK, M.AP,” Kasatreskrim,” Iptu Bagus Faria SIK, Kanit Harda,” Ipda Kevin, Kanit ipiter,” Aipda Dani Sembiring, Aipda Andi Chandra, Aipda Syarif Kurnianto dan Brigadir YP. Simanjuntak BA Unit Tipiter, Kanit Opsnal,” Aipda Alfajar Wahono, Bripka Zulpani, Brigadir Joni Dan Briptu Ahmad Nurfatoni BA Unit Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun Polda Jambi terkait dugaan penyitaan barang yang tidak disertai dengan surat penyitaan,” Imbuhnya.

DR Yudi Krismen US, SH, MH Advokat sekaligus Pakar Hukum Pidana dan Dosen disalah satu Universitas yang ada di Riau, saat dijumpai awak media diruang kerjanya yang berlokasikan Jalan Kartama Gang Santiana No 74 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru, Sabtu 20/07 membenarkan hal laporan yang telah dilakukan tentang diatas,” Benar, hal tersebut kita lakukan (lapor) atas dugaan Ketidak Profesional dan Penyalahgunaan Wewenang Proses terkait tebang pilih dalam penertiban PETI,” Ungkapnya.
Mereka juga membawa preman ikut serta dalam penangkapan, melakukan penjarahan di pondok/bedeng milik Holil (57) tahun, serta pengrusakan barang2 berupa,” Sepeda Motor, Membakar Dompeng, Pipa Paralon, serta Gabang dan alat-alat perlengkapan memasak lainnya seperti,” Kompor Gas, Periuk. seperti yang dialami Holil yang saat ini tersandung hukum di Polres Sarolangun Propinsi Jambi atas tuduhan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), sebagaimana yang telah banyak diberitakan oleh beberapa media akan penangkapan Holil yang telah disangkakan pihak Polres sebagai pelaku PETI.” Bebernya.
DR Yudi Krismen US, SH, MH Advokat diruang kerjanya pada awak media, Laporan ke DivPropam Mabes Polri dilakukan sebagai langkah awal untuk masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum yang adil, dari pihak Kepolisian sebagai penegak hukum, pengayom dan pelindung bagi masyarakat dalam memberikan perlindungan dan penegakkan hukum. Tentunya lengkap dengan berkas atau dokumen yang kita miliki terkait yang telah disangkakan kepada pihak Polres Sarolangon Provinsi Jambi,” Tegasnya.
Dalam penerbitan PETI yang diduga Tebang Pilih, Upaya yang dilakukan pula, kita percayakan kepada pihak DivPropam Mabes Polri dalam menegakkan hukum Internal ditubuh Polri. Kita tunggu hasilnya nanti dari pihak DivPropam Mabes Polri dari laporan yang telah kita lakukan dengan nomor surat : SPSP2 /1775/VII/2019 diterima oleh Bripda TB Maudi Andika.” dengan singkat dan tegas,” Tutupnya.
Sumber,” Ismail Sarlata (Gmm)

