SAMPIT, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Risnawati (34) tahun, Guru honorer yang jadi tersangka akibat menyebarkan ujaran kebencian melalui akun facebook miliknya,” Risnawati, ditahan penyidik Polda Kalteng bersama,” Hardianur (23) tahun, bahkan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, guru honorer di SD Kabupaten Seruyan ini sering menangis. Perkaranya sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim. (20/07/2019)

Keduanya diamankan di tempat yang berbeda,” Hardianur berhasil diamankan di Kota Palangkaraya sedangkan,” Risnawati, di Sampit Kotawaringin Timur. Kapolda Kalteng,” Irjen Pol Drs Anang Revandoko melalui Dirkrimsus Kombes Pol Adex Yudistiawan menyampaikan hal tersebut dalam Pers release, Senin siang pukul 13:10 Wib. Mereka kita amankan karena secara aktif telah melakukan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian dengan kata-kata yang mengundang konflik dari kelompok tertentu sebelum pemilu hingga selesai pemilu,” Jelasnya.

Menurut Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kotim,” Lutvi Tri Cahyanto, Jumat, Mengatakan, Kasus ujaran kebencian Guru Honorer tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Setelah perkaranya dinyatakan lengkap oleh penyidik Polda Kalteng, Kami akan langsung melimpahkannya. Lutvi menjelaskan, dalam kasus ini tersangka kooperatif dan mengaku terus terang atas perbuatannya menggunakan akun facebook Adinda Riswa,” Ungkapnya.

Kedua pelaku ujaran kebencian itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng,” Kombes Pol Adex Yudiswan di Palangka Raya. Risnwati sempat pinsan saat diperiksa oleh Subdit Kejahatan Ciber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng,” Ditambahkan, keduanya ini adalah salah satu simpatisan dari calon yang didukung dan ini resmi dilakukan penahanan terhadap kedua pelaku,” Imbuhnya.

Risnawati telah menyebarkan video, foto dan konten lainnya dengan sengaja yang berbau ujaran kebencian, Perbuatan tersangka mempublikasikan pada Mei 2019 di Jalan Tidar 2, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok Masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama, ras dan antar golongan,” Tegasnya.

Dalam kasus ini Risnawati dan Hardianur dikenakan Pasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Tersangka dikenakan tindak pidana dan di ancam hukuman enam tahun penjara,” Tutupnya.

Sumber,” Abd Kadir (Gmm)

