BANYUASIN, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Pernikahan dini yang terjadi Sumatera Selatan, di mana sang pengantin masih berusia sangat muda. Kamis siang pukul 11:45 Wib, Yang sangat menghebohkan kalangan netizen adalah Mempelai Pria yang masih duduk di bangku SMP dan Sang Pengantin wanitanya yang masih di bawah umur, duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Pernikahan Dini yang terjadi di Desa Ngulak Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Banyuasin Muba. (15/07/2019)

Setelah ditelusuri awak media lebih lanjut, ternyata pernikahan dini antara bocah SD dan SMP di Musi, Banyuasin ini benar adanya. Pernikahan dini ini terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Lurah Desa Ngulak,” Rusmin, membenarkan jika di Desanya terlaksana pernikahan dini. Meski begitu,” Rusmin mengungkapkan jika pihak keluarga mempelai tidak melaporkan ke kelurahan setempat sebelum melangsungkan pernikahan,” Ucapnya.

Menurut penuturan,” Rusmin, Lurah Desa Ngulak, Kemarin resepsi pernikahannya, cuma mereka tidak melapor, Saya juga tahu dari Warga,” ungkap Rusmin. Rusmin mengatakan jika kedua sama-sama berumur 14 tahun, dengan mempelai wanita berstatus baru lulus SD dan pengantin pria baru duduk di kelas 2 SMP. Pria yang menjabat sebagai lurah Desa Ngulak ini mengatakan jika pernikahan itu digelar tanpa ada paksaan dari pihak keluarga,” Terangnya.
Mereka masih sekolah. Saya dan camat sudah ke lokasi, Mereka memang tidak ada paksaan orangtua, memang mereka yang mau menikah, suka sama cinta,” jelas Rusmin. Namun, Rusmin mengaku belum tahu alasan kedua mempelai menikah dini selain sama-sama cinta. Rusmin menjelaskan, jika orang tua pengantin memang sempat datang ke kantor kelurahan guna meminta surat pengantar NA (numpang nikah). Namun, saat itu Rusmin sedang tidak berada di kantor,” Ungkapnya.

Sekretaris Lurah yang berjaga saat itu sengaja tak memberi surat pengantar karena pengantin masih di bawah umur, dan menyuruh mereka untuk ke Kantor Urusan Agama (KUA) agar mendapat penjelasan,” Tidak tahu apa hasilnya, ternyata mereka tetap menggelar pernikahan itu malam kemarin di rumah pengantin perempuan,” ungkap Rusmin. Di lain tempat, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba, Dewi Sartika, menganggap pernikahan itu sudah melanggar UU perkawinan,” Tegasnya.

Prinsipnya kita sudah ada Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2018 terkait pencegahan pernikahan di usia dini, dijelaskan bahwa usia anak di bawah 18 tahun kita mencegah untuk nikah, Kejadian ini anak usia 14 tahun, jelas pernikahannya melanggar UU tentang perkawinan,” ungkap Dewi. Kini pihak DPPA bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Muba akan segera mengonfirmasi keluarga kedua mempelai,” Sesalnya.

Saat di konfirmasi awak media, Kedua orang tua mempelai mempertegas,” Dalam hukum Islam tidak dilarang menikah di usia muda, asal kedua mempelai sudah Baalig,” Dari pada mereka berzinah !?? Cetusnya. Kami selaku orang tua takut menanggung dosa mereka, bila mereka sampai melakukan hal yang di larang agama,” Imbuhnya.” Ayo siapa yang akan bertanggung jawab,” Tutupnya.

Sumber,” Jarkasi Tnc (Gmm)

