Kapitra,” Tak Perlu ada Rekonsiliasi.

JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Kapitra Ampera,” Politikus PDI Perjuangan, menilai tidak perlu ada rekonsiliasi antara Jokowi dengan Prabowo. Karena, kalah menang dalam bekompetisi itu adalah hal yang lumrah. Saya pikir rekonsiliasi juga nggak perlu. Ini kan kompetisi, kenapa harus ada rekonsiliasi? Lantas setiap pemilu ada rekonsiliasi. Kalah menang biasa di pemilu, pilpres. Kalau ada yang suka atau duka itu hal yang biasa. Alamiah, natural aja. (12/07/2019)

Menurut Mantan Kordinator Juru Bicara Prabowo Sandi,” Dahnil Simanjuntak, Meski menyepakati terjadinya rekonsiliasi, kubu Prabowo Subianto mengajukan sejumlah syarat, salah satunya pemulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ke Tanah Air. Awalnya, ide untuk memulangkan Rizieq Shihab, Bila ini di sepakati, kemungkinan Rekonsiliasi akan terjadi antara 01 dan 02,” Ucapnya.

Menurut Kapitra, Jokowi sebagai pemenang pilpres tak perlu meminta pengakuan dari kubu 02. Sebab, ada tidaknya pengakuan tersebut, legalitas dan legitimasi kemenangan sudah diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karenanya, mantan pengacara Habib Rizieq ini menegaskan, tidak perlu menuntut kubu Prabowo untuk mengakui kemenangan Jokowi. Mengakui atau tidak mengakui itu hak orang. Boleh saja kecewa dengan kekalahannya, kenapa kita harus tuntut dia untuk buat pengakuan. Toh negara ini tetap ada. Kemenangan itu tidak pernah luntur, diakui atau tidak,” pungkasnya.

Dahnil menilai rekonsiliasi pasca-pilpres hendaknya dimulai dengan memulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia. Ini pandangan pribadi saya, bila narasi rekonsiliasi politik mau digunakan, agaknya yang paling tepat beri kesempatan kepada HABIB RIZIQ kembali ke Indonesia, stop upaya kriminalisasi, semuanya saling memaafkan. Kita bangun toleransi yang otentik, stop narasi2 stigmatisasi radikalis dan lain lain,” Tegasnya.

Pasangan 01 juga tidak usah minta pengakuan dari pasangan 02. Biarkan saja kalau dia tidak memberikan ucapan itu hak dia. Pengakuan itu juga gak ada nilainya. Karena yang menetapkan menang atau tidaknya kan KPU. Landasan pemilu kan juga sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi legitimasinya sangat kuat, jadi gak perlu (rekonsiliasi),” ujarnya.  Karenanya, menurut dia, tidak perlu ada pengakuan dari kubu 02, karena hasil pilpres sudah ada legitimasi konstitusi. Kemenangan itu kan sudah diuji melalui Mahkamah Konstitusi, lalu diperkuat oleh KPU, sudah amanat konstitusi dan undang-undang,” Tutupnya.

baca juga :  Kapolri" Jangan Ragu Pecat Dan Pidanakan Anggota Yang Melanggar Hukum.

Sumber,” Heriyanto Tnc (Gmm)