Menpora,” Imam Nahrowi tidak Tahu Tujuan Proposal.

JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku telah meneken proposal kegiatan yang diajukan KONI kepada Kemenpora. Namun Imam mengatakan tidak tahu tentang apa tujuan dari proposal itu. Mulanya jaksa KPK menampilkan dokumen barang bukti proposal KONI yang terdapat tanda tangan Imam. Imam mengakui tanda tangan itu adalah miliknya, tetapi tidak tahu bila ada perubahan yang di ditandatanganinya. (09/07/2019)

Awalnya, JPU bertanya pada Imam selaku pengguna anggaran tentang proposal-proposal dari KONI Pusat yang diajukan ke Kemenpora. Seperti diketahui, proposal-proposal tersebut merupakan barang bukti dalam persidangan terkait kasus suap dana hibah Kemenpora.

Selanjutnya, JPU menanyakan Imam yang mendisposisikan semua yang berkaitan dengan proposal KONI kepada kuasa pengguna anggaran (KPA) yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Lalu, JPU bertanya lebih lanjut pada Imam mengenai progres selanjutnya setelah didisposisikan kepada terdakwa Mulyana.

Ada perubahan judul. Pada awalnya untuk persiapan SEA Games, kemudian berubah lagi jadi usulan kegiatan pendampingan calon berprestasi. Saudara tahu proposal yang sama? Ada pergantian judul? Kalau iya, apa alasan pergantian judul?” tanya jaksa kepada Imam dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat,” Tuturnya.

Tidak, saya tidak dilapori pergantian judul karena itu sesuatu yang tidak semestinya menteri tahu, karena tugas menteri begitu banyak. Ini murni soal teknis saja,” jawab Imam. Meski begitu, Imam mengaku telah memberikan disposisi untuk proposal itu agar kuasa pengguna anggaran (KPA) mempelajari proposal itu. Imam pun mengakui tidak paham betul kegiatan apa yang hendak dilakukan KONI dengan pengajuan proposal itu,” Tegasnya.

baca juga :  Dua Terduga Teroris Di Kendal Ditangkap Densus 88.

Saudara nggak tahu kegiatan apa yang dilakukan KONI pusat?” tanya jaksa. Saya nggak tahu kegiatannya,” jawab Imam. Hingga pada akhirnya ada operasi tangkap tangan (OTT), Imam mengaku tidak mendapat laporan dari bawahannya, yang menurutnya seharusnya dilaporkan kepadanya,” Sesalnya.

Dalam persidangan ini ada tiga terdakwa selaku pejabat Kemenpora, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanta. Mulyana didakwa menerima uang senilai Rp 400 juta dan mobil Fortuner dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Selain itu, Adhi Purnomo dan Eko Triyanta juga didakwa menerima suap Rp 215 juta dari Ending Fuad Hamidy. Pemberian suap itu dimaksudkan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora,” Tutupnya.

Sumber,” Heriyanto Tnc (Gmm)