MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Membuka Jendela Dunia
Kalsel/ Warga di wilayah Desa Tungkaran, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, tepatnya disekitar Kubah Guru Banjar Indah dibuat resah oleh seseorang yang bernama,” Syamsi Walkomar (50) tahun alias Utuh, SW sendiri bersama rekannya telah mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya sebagai ahli waris dengan surat berupa Segel yang diterbitkan pada tahun 1983, SW pun telah melakukan pendozeran lahan yang sudah diketahuinya memiliki sertifikat Hak Milik, Namun Utuh tetap bersikeras memasang patok baru ditanah yang dimiliki secara Syah oleh,” H. M. Amin (60) tahun, warga Desa Tungkaran RT 02/01, dan milik warga lainnya.
Sejak tahun 2024,” Syamsi Walkomar telah melakukan pembersihan lahan dan upaya pendekatan terhadap pemilik tanah yang dianggapnya bersengketa, SW menawarkan agar tanah tersebut dapat dibeli kembali dengan harga sesuai kesepakatan, Namun warga menolak dengan tegas karena sudah merasa di dzolimi membeli tanah hak milik sendiri yang memiliki surat menyurat resmi (SHM) dari BPN.
H. Muhammad Amin bersama keluarga, terutama bersama anaknya,” Muhammad Ridwan (32) tahun, berupaya melakukan pencegahan dengan melarangnya memasang patok baru dan pembersihan lahan, namun Syamsi Walkomar beserta rekannya tetap melakukannya, SW merasa tanah tersebut warisan dari keluarga istrinya,” H. Muhammad Husin.
Menurut Darma Raudin Noor SH, selaku Kuasa Hukum,” H. Muhammad Amin mengatakan, perbuatan saudara Syamsi Walkomar dan rekan sudah melakukan penyerobotan tanah yang jelas sudah diketahuinya memiliki kekuatan hukum yang Syah (SHM) sertifikat dengan nomor 01075 atas nama H. M Amin. Mereka sudah melanggar hukum dalam pasal 167 jo 406 KUHP dan dapat dipidanakan.

“Sudah ditegur dua kali Syamsi Walkomar alias Utuh untuk tidak melakukan penyerobotan ditanah H. Muhammad Amin, tapi Syamsi Walkomar tetap tidak menggubris perkataan pemilik tanah, akibatnya,” Muhammad Ridwan, anak oleh H Muhammad Amin naik pitam dan menyambangi Syamsi Walkomar, dan terjadilah adu mulut dan pengejaran oleh Muhammad Ridwan,” beber Kuasa Hukum Darma Raudin Noor SH di lahan H Muhammad Amin, Rabu. (30/04/2025)
Keluarga H. Muhammad Amin, pun melaporkan atas dugaan tindak penyerobotan dan pengrusakan patok yang dilakukan oleh,” Syamsi Walkomar kepada pihak berwajib di Polres Banjar, Nomor : STTLP/14/IV/2025/SPKT/POLRES BANJAR/POLDA KALIMANTAN SELATAN. Tanggal 23 April 2025, Pukul 18:03 Wita, dan sudah diterima oleh pihak Polres Banjar, Namun pihak Kepolisian tidak langsung menangkap Syamsi Walkomar dengan alasan perlu cukup bukti yang kuat perihal tanda tangan di surat menyurat segel yang di bawa Syamsi Walkomar alias Utuh tersebut. Padahal sudah tiga warga yang melaporkan Syamsi Walkomar kepihak Polres Banjar terkait penyerobotan dilahan mereka yang mempunyai sertifikat resmi.
Warga yang melakukan pelaporan ke pihak Kepolisian Polres Banjar lahan yang telah di patok serobotnya,” Kewes Lindri Hariani SH, M.Kn dengan dasar Sertifikat nomor 07909, Desa Tungkaran dengan luas 5,703m serta Ibu Evie yang juga melakukan hal yang sama telah melaporkan saudara Syamsi Walkomar kepihak aparat penegak hukum.
“Kami berharap kepada pihak berwajib khususnya Polres Banjar agar menindak lanjuti dan segera memproses laporan kami dan warga, karena Syamsi Walkomar ini sangat meresahkan warga dan juga dapat menimbulkan konflik yang serius dikemudian harinya, perbuatan saudara Muhammad Ridwan alias Iwan yang dianggap dan diduga telah melakukan pengancaman, menurut saya itu adalah hal yang wajar, siapapun yang mengalami hal serupa akan melakukan hal yang sama, karena dia mempertahankan hak hak ayahnya tentang kepemilikan atas tanah tersebut,” tegas Kuasa Hukum Darma Raudin Noor SH, kepada awak media globalmartamedia.com Rabu. (30/04/2025)
Sumber,” Dar/Rul/Tim (GMM)

