UPP Lapuko Tak Bisa Larang Muat Nikel Anak Usaha Harita, Karena LHV Ditjen Minerba KESDM.

KONAWE, GLOBALMARTAMEDIA.COM

Membuka Jendela Dunia

Sultra/ Petugas Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Lapuko, Kabupaten Konawe Kepulauan, Propinsi Sulawesi Tenggara, Rahman mengakui bahwa PT Gema Kreasi Perdana (GKP) masih beraktifitas memuat bijih nikel ke tongkang hingga saat ini di pelabuhan terminal khusus milik PT GKP di Pulau Kecil Wawonii pada hari Sabtu. (12/10/2024)

Menurut Rahman, karena dokumen PT GKP lengkap dan jika kami melakukan penahanan, nanti kami dianggap menghalangi pemasukan negara.

Hal tersebut dikatakan Rahman ketika ditanya atas Putusan Makamah Agung yang telah membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPHK) PT GKP di Pulau Kecil Wawonii.

UPP Lapuko dibawah Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan adalah yang ditugasi mengawasi semua aktifitas kegiatan bongkar muat pelabuhan di pulau Wawoni, Konawe kepulauan sekitarnya.

Selain itu Rahman mengatakan, dari sisi UPP Lapuko tak bisa menahan kapal angkut bijih nikel yang berasal dari Pulau Kecil Wawonii lantaran PT GKP telah mendapatkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang ada di MOMS (Mineral Online Monitoring System) bersumber informasi Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, apalagi PT GKP telah membayar royalti PNBP ke negara, kapal stabil dan aman untuk berlayar.

Sehari sebelumnya, Juma’at (11/10/2024) Anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan Propinsi Sulawesi Tenggara periode 2024 -2029 dari Partai Gerindra,” Sahidin heran tak habis pikir bagaimana mungkin Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) anak usaha Harita group PT Gema Kreasi Perdana (GKP) telah dibatalkan atas putusan Makamah Agung (MA) pada 7 Oktober 2024, tetapi tetap terus menambang dan mengangkut nikel dari pulau Wawonii sampai hari ini.

Sahidin merasa kasihan masa depan masyarakat di Pulau Kecil Wawonii terancam kehidupannya akibat penambangan nikel ilegal yang merusak lingkungan dan bercocok tanam masyarakat untuk menyambung hidupnya.

baca juga :  PT PGN Tbk Jadikan Arun LNG HUB, Ekonomi Aceh Menggeliat.

Dia berharap Menteri ESDM,” Bahlil Lahadalia untuk memerintahkan Dirjen Minerba segera mencabut Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT Gema Kreasi Perdana setelah IPPHK dibatalkan oleh putusan Makamah Agung.

“Menurut Sahidin, setelah keluar putusan MA tersebut, pada hari Kamis 10 Oktober 2024 yang hasilnya telah dia sampaikan juga kepada Polda Sultra dan Kejati Sultra serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapi kenapa tidak ada tindakan apapun untuk menghentikannya,” Sahidin keheranan.

Keheranan Sahidin menjadi jadi, setelah sebelumnya dia rajin telah melaporkan secara resmi atas dugaan penambang ilegal perusahaan tersebut kepada pihak penegak hukum.

Sumber,” Sah/Zhn/Yus (GMM)