PONTIANAK, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Membuka Jendela Dunia
Kalbar/ Viral di beberapa media masa cetak dan online baik lokal dan Nasional beberapa hari lalu, Pelaku tindak pidana perusakan hutan dan lahan yang dilakukan oleh ALY Cs, sang raja cukong Peti pertambangan tanpa izin dibeberapa tempat di wilayah Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang perbatasan, Namun sangat disayangkan seakan para APH di Kalimantan Barat mampu di bungkam oleh sang raja Cukong Peti,” Aly Cs, ada apa degan semua ini,!!.. malah sama sekali tak tersentuh hukum ada apa dengan APH hingga publik bertanya tanya. (07/10/2024)
Adapun aktifitas tersebut yang berlokasi tepatnya di Kecamatan Monterado, Capkala dan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang serta batas Kota Kabupaten Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Dari hasil temuan tim Ivestigasi gabungan awak media,” jelas didapatkan serta diketahui Cukong PETI tersebut berinisial ALY warga Desa Gua Boma Kecamatan Monterado dan LBR warga Kelurahan Sagatani Singkawang Selatan, Dari pantauan tim Ivestigasi gabungan awak media di lapangan pada Kamis pada minggu lalu hingga viral di pemberitaan, namun tidak di gubris sama sekali oleh APH baik dari Polres Bengkayang, Polres Singkawang dan Polres lainnya.
“Hasil penelusuran dan informasi masyarakat sekitar baik Gua Boma, Capkala, Sungai Raya Kepulauan dan Kelurahan Sagatani, nama-nama beberapa orang cukong PETI ALY Cs, tidak asing lagi, Salah satu Narasumber saat di konfirmasi mengatakan saat tim Ivestigasi gabungan awak media pada hari Senin 7 Oktober 2024 Wib, di lokasi PETI saudara,” Kipson menerangkan yang paling banyak mengunakan alat berat Excapator adalah ALY Cs, dan lokasi tersebar di beberapa titik seperti Danau Sarantangan atau Patek lokasi (JJN), warga Gua Boma, lokasi SK lokasi IPU warga Gua Boma, lokasi SK milik saudara SLM,” cetus Kimson.
Kimson menambahkan lagi, lokasi PETI yang saudara (ALY) tepatnya di Gudang Garam, Desa Gua Boma Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mereka gunakan mesin sedot Fuso sebanyak 10 unit mesin di tambah mesin jenis Dompeng serta gunakan alat berat Excavator sebanyak 5 unit, Adapun fakta fakta dan data didapatkan tim gabungan awak media serta keterangan saksi narasumber jelas terbukti para pelaku sang raja cukong cukong PETI ALY Cs, tersebut seakan akan tak tersentuh APH walau sudah viral di sejumlah media nasional lokal dan lail lainnya,” dan ALY Cs sang raja cukong PETI tersebut mereka mampu membungkam semua APH di Bengkayang, Singkawang dan khususnya di Kalbar.
“Kenapa ALY Cs, cukong cukong tersebut bagaikan kebal hukum apakah emang APH anggap mereka tidak melakukan perbuatan melawan hukum, Publik tagih janji Kapolda Kalbar Untuk berantas para cukong PETI,” terangnya dengan nada bingung.
Tidak sampai di situ tim gabungan mata elang awak media mencoba bertanya lagi kepada salah satu masyarakat yang berhasil diminta keterangan saudara,” Abdul Muin sang penjual sayur di lokasi tambang PETI gudang garam yang mana bisa dipertanggung jawabkan keterangan dan kebenarannya dan dirahasiakan namanya.
“Terang Abdul Muin dengan terang terangan berbicara menerangkan dengan santai, kalau lokasi tambang milik bapak (ALY Cs) banyak bekingnya, banyak Oknum aparat, makanya pak ALY Cs tidak pernah di Rajia oleh Kepolisian, mereka aman aman aja mungkin Sopoy nya besar kali,” ucap sumber.

Dilokasi yang sama tim Ivestigasi gabungan awak media kembali sempat menanyai salah satu pekerja tambang PETI nah kebetulan bekerja dengan sang raja cukong PETI ALY Cs, berinisial AR membenarkan itu lokasi Bos kami pak ALY Cs, cetus sang karyawan singkat.
“Awak media bertanya lagi kepada,” AR dan dia mengatakan, yang jelas di sini smua lokasi PETI milik bos besar kami ALY Cs, ada yang menggunakan Excavator, Mesin Dompeng dan mesin Fuso,” ucapnya singkat sambil berlalu pergi.
Berdasarkan Undang-undang yang mengatur tentang pertambangan emas tanpa izin adalah Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan dipidana dengan: Kurungan penjara paling lama 5 tahun, Denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa: Perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana, Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana, Selain pertambangan emas tanpa izin, beberapa hal lain yang tercakup dalam hukum pertambangan adalah: Memberikan laporan atau keterangan palsu, Eksplorasi tanpa hak, Pemegang IUP Eksplorasi tidak melakukan kegiatan operasi produksi, Pidana pencucian barang tambang.
Pertambangan ilegal dapat berdampak pada lingkungan, seperti:
Struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor, Lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah saat hujan mengakibatkan banjir. Praktik pertambangan ilegal dapat dikenakan sangsi berat sesuai dengan undang-undang No. 30 Tahun 2020 Pasal 158 yang disebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”,
“Para cukong PETI juga sudah pastinya melanggar UU Migas dan para pelaku mafia migas juga ber kaloborasi bersama untuk melakukan kejahatan baik perusakan hutan dan lahan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar,” tegasnya.
Diharapkan dari hasil temuan tim Ivestigasi gabungan mata elang awak media ini bapak Kapolda Kalbar menepati janji seratus hari kerjaannya dan peryataan beberapa waktu lalu kasus tambang Sintang dan lain lainnya, agar segera menindak tegas para pelaku dan juga temuan ini agar segera bapak Kapolri jadikan atensi dan Menteri KLHK di jakarta, sebab ini sudah viral di media, tindakan tegas APH tidak ada terhadap para pelaku cukong PETI ALY Cs.
Sebelum berita ini diterbitkan tim gabungan awak media mencoba mengkonfirmasi sang raja cukong PETI,” ALY Cs namun tidak ada jawaban dan awak media juga mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait dan mengumpulkan data data lengkap lagi serta keterangan keterangan masyarakat sekitar, sebab sampai berita kedua ini terbit tidak di gubris sama APH yang ada di Bengkayang, Singkawang dan provinsi Kalbar, padahal tidak mungkin APH tidak tau siapa sang raja PETI,” ALY, LBR, LAM Cs.
Sumber,” Dny/Jon/Tim (GMM)

