SINGKAWANG, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Membuka Jendela Dunia
Kalbar/ Miris sekali, semakin menjamurnya tempat mesin Judi Tembak Ikan di kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat, Sehingga membuat ibu ibu rumah tangga geram dan resah, sebab suami suami mereka banyak tidak pulang kerumah pas gajian akibat adanya Judi Tembak Ikan.
Maria salah seorang ibu rumah tangga (nama disamarkan) mengatakan kepada awak media, Adanya aktivitas tempat permainan yang menyediakan mesin Judi Tembak Ikan dan tempat permainan judi tersebut yang ada dibeberapa titik di kota Singkawang diantaranya, dijalan Kridasana dan Jalan Tani, membuat ibu Maria geram yang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi itu.
“Adanya mesin judi tembak ini suami saya sering pulang kerja gajinya terkuras akibat adanya Judi tersebut, dan sampai dirumah bilang kalah main judi mesin di situ dan anehnya tempat permainan 303 yang sudah cukup lama beroperasi tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum APH, mungkin sudah cukup kordinasi,” cetus Maria, Minggu. (14/09/2024)
Dengan adanya laporan warga tersebut, tim awak media mencoba menelusuri tempat adanya mesin judi 303 seperti di jalan tani, ternyata diantara sekian banyaknya judi mesin, ternyata milik warga negara asing, yaitu warga negara Malaysia. Tempat judi mesin itu sangat rame dan terkenal, Salah satu warga berinisial Ahcay (nama disamarkan) saat di lokasi juga membenarkan permainan judi mesin tersebut.
“Disini hanya satu lokasi mesin judi tembak ikan saja bang, dan masih ada beberapa lokasi di kota Singkawang permainan mesin judi seperti ini,” ucap Ahcay.
Dari hasil pantauan media dilapangan pemain ini menukar koin dengan uang, Kemudian kalau pemain menang langsung bisa di tukar koin sama kasir, disetiap meja tembak ikan ada penjaganya.
Kegiatan ini diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303, Berikut isi Pasal 303 KUHP tentang hukuman tindak pidana perjudian.
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
Sebelum berita ini di terbitkan awak media mencoba mencari nama pemilik, baik di jalan Kridasana maupun dijalan Tani, dan terus mengumpulkan data serta informasi termasuk mencoba menghubungi pihak pihak terkait yang berkompeten, namun sepertinya mereka tidak ada jawaban alias bungkam.
Adanya informasi dan data hasil penelusuran awak media dan tangkapan kamera di lokasi jelas ada dugaan para pemilik tidak tersentuh hukum.
Sumber,” Dny/Jon/Tim (GMM)

