Peryataan Kepala BPN Bengkayang, Pengamat Bilang Tidak Pantas.

PONTIANAK, GLOBALMARTAMEDIA.COM

Membuka Jendela Dunia

Kalbar/ Dalam kasus pencaplokan tanah,” Megawati yang ber obyek di wilayah Sungai Duri Kabupaten Bengkayang yang di kuasakan kepada Kuasa Hukum,” Bernard Simajuntak, SH MH, sudah sekian lama prosesnya tidak ada titik terang, pengamat kebijakan publik,” Dr Herman Hofi Munawar angkat bicara atas peryataan Kepala BPN Bengkayang Kepada Kuasa Hukum,” Megawati yang tidak pantas di ucapkan seorang pemimpin pelayan publik.

“Pernyataan Kepala BPN Bengkayang sangat tidak layak,” ucap pengamat kebijakan publik Dr Herman Hofi Munawar kepada awak media globalmartamedia.com pada Hari Minggu Tanggal 14 Juli 2024.

Peryataan Kepala BPN Kabupaten Bengkayang Via Cet Wa yang berbunyi..?

Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang sudah melaksanakan mediasi empat kali dan Dinas Perkim LH satu kali, berarti sudah lima kali mediasi dan tidak ada kesepakatan antara para pihak dan sudah disarankan untuk menyelesaikan masalah tanahnya di pengadilan, namun tidak ada yang berani mengajukan gugatan ke pengadilan, ada apakah, kenapa  BPN yang disalahkan, kenapa yang merasa memiliki tanah tidak mampu menjaga dan merawat tanahnya.. ?? Ingat BPN bukan petugas penjaga tanah masyarakat dan bukan Polisi tanah. Giliran tanahnya digarap orang lain BPN di salahkan, kenapa tidak menyalahkan diri sendiri yang tidak mampu menjaga asetnya..? Bahasa ini disampaikan Kepala BPN Kabupaten Bengkayang.

Menurut Herman Hofi Kepala BPN Bengkayang selaku pemimpin tidak memahami tugas pokok BPN dalam mengelola dan mengembangkan Administrasi Pertanahan berdasarkan UU Pokok Agraria maupun peraturan perundang-undangan lain yang bersifat pengaturan, penguasaan dan kepemilikan tanah dan yang berkaitan dengan masalah pertanahan.

“Artinya BPN bertangung jawab penuh dengan persoalan pertanahan masyarakat, Sengketa tanah dapat dilihat dari dua sudut pandang, menurut pandangan masyarakat, persoalan pertanahan muncul karena ketidak mampuan dan ketidak cakapan kinerja para aparat BPN dan buruknya administrasi pertanahan di semua daerah,” jelas Hofi.

Kalaupun, ada indikasi bahwa ini terjadi karena adanya pemalsuan keterangan dari masyarakat, atau Kepala Desa, kalau BPN bekerja dengan baik dan teliti tentu tidak akan terjadi sengketa lahan ini.

baca juga :  KPK Beri Penghargaan Kepada Kepala Desa Di Kota Baru.

Kewenangan BPN sudah di atur dalam Permen Agrarian No. 11 Thn 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Sengketa Pada psal 68 ( 3) menjelaskan bahwa:

Kesalahan dalam proses penyelesaian kasus pertanahan akibat kelalaian pegawai atau Pejabat kementerian merupakan pelanggaran administrasi yang dapat dikenakan sanksi administrasi juga.

“Jadi Kepala BPN Bengkayang jangan seenaknya menyalahkan masyarakat dan mau maunya bicara apalagi kepada kuasa hukum sebab pengacara juga sebagai penegak hukum dan sama di mata hukum,” tegas Herman Hofi Munawar.

Masih terang Hofi,” Sengketa tanah dapat dilihat dari dua sudut pandang, menurut pandangan masyarakat, persoalan pertanahan muncul karena ketidak mampuan dan ketidak cakapan kinerja para aparat BPN dan buruknya administrasi pertanahan.

Kalaupun, ada indikasi bahwa ini terjadi karena adanya pemalsuan keterangan dari masyarakat, atau kepala desa, kalau BPN bekerja dengan baik dan teliti tentu tidak akan terjadi sengketa lahan ini.
Kelalaian BPN sudah di atur dalam Permen Agrarian No. 11 Thn 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Sengketa.
Pada psl 68 ( 3) menjelaskan bahwa:

Kesalahan dalam proses penyelesaian kasus pertanahan akibat kelalaian pegawai atau Pejabat kementerian merupakan pelanggaran administrasi yang dapat dikenakan sanksi administrasi.

“Jadi Kepala BPN Bengkayang jangan seenaknya menyalahkan masyarakat,
Mohon pada Ibu Kakanwil BPN provinsi Kalimantan Barat segera mengevaluasi kinerja Kepala BPN Bengkayang,” pinta Herman Hofi.

“Banyak terjadi masalah pertanahan di Kabupaten Bengkayang sebagai bukti kelemahan kinerja Kepala BPN Bengkayang, Kepala BPN merupakan primus interpares dalam instansi BPN sendiri,” tutup Dr Herman Hofi Munawar.

Sumber,” Her/Jon/Elg (GMM)