Kepala BPN Jakarta Pusat dan Jajarannya Dilaporkan Ke Ombudsman RI.

JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

Membuka Jendela Dunia

Jakarta/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat,” Sigit Santosa beserta jajarannya dilaporkan ke Ombudsman RI oleh,” Iskandar Halim, warga Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, terkait tidak memproses permohonan penerbitan sertifikat tanahnya.

“Untuk kepentingan hukum, kami mohon Ombudsman RI melakukan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat beserta jajarannya. Kami sudah memasukkan laporan ke Ombudsman RI pada 9 Juli 2024, diterima oleh Mianda Juwita Wardani,” kata Iskandar Halim, Rabu. (10/07/2024)

Iskandar mengatakan, sebidang tanah di Jalan Pasar Baru Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, seluas 444 m2, sebelumnya adalah atas nama Meifillia yang saat ini atas nama dirinya.

“Akta Jual Beli dan pengoperan hak No. 49, tanggal 16 Maret 2023 di hadapan Notaris PPAT Jakarta Pusat,” Irma Bonita S.H., M.Kn, bangunan atas sebidang tanah tersebut atas nama Iskandar Halim,” terang Iskandar.

Iskandar mengaku, pada 4 Juli 2023 telah menyerahkan surat-surat asli dan memohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat permohonan SK Pemberian Hak Guna bangunan Perorangan atas Tanah dan Bangunan atas nama dirinya.

“Sebelumnya penerbitan sertifikat tanah dimohonkan oleh Meifillia pada tahun 2016, namun hingga saat ini permohonan kami tidak
diproses oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” terang Iskandar.

Sumber,” Dny/Jon/Elg (GMM)

baca juga :  Pemda Pelalawan Abai Melindungi Hak Masyarakat.