PONTIANAK, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Membuka Jendela Dunia
Kalbar/ Permasalahan antara warga dengan PT Cus tidak menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak, salah satu tokoh masyarakat dan beberapa warga di Dusun Merangin, Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang.
Menurut Ignasius Murtik yang ikut mendatangi Polda Kalbar menuturkan, Kami dengan resmi melaporkan Oknum PT. Cipta Usaha Sejati (CUS) di Kantor Mapolda Kalbar hari ini.
“Kedatangan tokoh masyarakat dan beberapa warga ke kantor Polda Kalimantan Barat untuk membuat laporan resmi atas pengrusakan kebun sawit milik masyarakat yang di lakukan oleh PT Cus,” ucap Ignasius Murtika kepada awak media hari Senin 01 April 2024.
Dengan membuat laporan resmi yang mana disampaikan langsung oleh perwakilan warga atas nama Ignasius Murtika yang diterima langsung oleh Subdit 2, Ditreskrimmum Polda Kalbar di ruang kerja penyidik.
“Ignasius Murtika menyatakan hari ini saya datang ke Polda Kalbar untuk memberikan laporkan suatu tindakan pengrusakan tanaman sawit warga yang dilakukan oleh pihak oknum karyawan PT CUS terhadap tanaman kami yang terjadi pada tanggal 5 Maret 2024,” kata Ignasius Murtika lagi saat berada di Polda Kalbar setelah memberikan keterangan kepada pihak penyidik.
Warga kami sangat berharap agar pihak Kepolisian bertindak tegas kepada siapapun, baik itu perusahaan ataupun perorangan yang dengan sengaja melakukan pengrusakan tanaman kebun kami, jangan sampai Hukum Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas.
Sebab setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum, dan hukum tertinggi negara adalah rakyat.
“Sementara itu salah satu perwakilan PT. Cus,” Bapak Dayat, Saat kami hubungi melalui pesan singkat via hp, terkait dengan kejelasan Permasalahan sengketa lahan di Dusun Merangin, Desa Kompar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang terkait izin Hutan KEE mereka memilih bungkam sampe berita ini di terbitkan tidak ada jawaban sama sekali,” pungkasnya.
Sumber,” Ihn/Jon/Tim (GMM)

