Oknum Pengacara Terindikasi Melakukan Kemufakatan Kejahatan Terhadap Joni Frima Ghani.

BANJARBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM

Membuka Jendela Dunia

Kalsel/ Perseteruan antara keluarga besar,” H. Agus Ghani Gerhana (62) tahun, dengan Pengacara Supiansyah Darham, SH, SE semakin terkuak, pasalnya penggerebekan yang terjadi di jalan Kasturi 1, Landasan Ulin Banjarbaru menurut,” H. Agus Ghani Gerhana tidak disertai Surat Kuasa dari Suami HL, Supiansyah Darham yang dengan sengaja merekam, memphoto dan memviralkan penggerebekan tersebut dengan tuduhan sedang melakukan perzinahan di Kost Kosan di wilayah Syamsuddin Noor Banjarbaru,” Feddy Wanditya Setiawan pun telah mencabut,” Supiansyah Darham sebagai Kuasa Hukumnya. (30/08/2023)

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh saudara,” Adv Supiansyah Darham terhadap,” Joni Frima Ghani terkesan direkayasa dan diduga terindikasi adanya tindakan perencanaan pemerasan, Dikatakan oknum Adv Supiansyah Darham bahwa dia mendapat Kuasa dari suami pelapor sebelum melaksanakan penggerebekan bersama aparat dan warga setempat. Apalagi membuat Kuasa terkait penggerebekan itu hal yang tidak wajar dalam ranah sebagai Advokat, Sebenarnya tugas Advokat adalah membela hak kliennya baik tersangka ataupun korban. Jadi ini kuat dugaan ada kemupakatan kejahatan dalam kasus tersebut.

“Rencana penggerebekan yang disusun rapi yang diikuti oleh berbagai pihak sebuah tindakan kriminal, seharusnya Supiansyah Darham mencegah dan melarang penggerebekan tersebut” bukan malah mengatur rencana yang membuat orang menjadi korban pencemaran nama baik dan instansi pemerintahan. Oleh karenanya asosiasi advokat yang menaungi bersangkutan sebaiknya menonaktifkan dulu untuk sementara saudara,” Supiansyah Darham dari semua aktivitas sebagai Pengacara sampai kasus ini selesai, dan jika terbukti maka harus diberi sanksi sesuai dengan UU Advocad dan juga KUHP,” jelas H. Agus Ghani Gerhana di kediamannya, Rabu.

Oknum Pengacara Supiansyah Darham terindikasi adanya tindakan perencanaan pemerasan terhadap Joni Frima Ghani

Feddy Wanditya Setiawan (41) tahun, sebagai pegawai negeri sipil adalah suami dari HL, warga jalan Karang Anyar 2 RT 09, Kelurahan Loktabat Utara Kota Banjarbaru telah resmi mencabut,” Supiansyah Darham sebagai Kuasa Hukumnya karena adanya dugaan rekayasa. Sehubungan dengan telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 284 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/VIII/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 16 Agustus 2023 pukul 08:56 Wita, bertempat di kantor Kepolisian tersebut diatas, yang sekarang telah terjadi perdamaian dengan pihak terlapor.

baca juga :  Kapolri Minta Vaksinasi PON Papua Ditingkatkan.

“Karena hasil visum Laboratoriumnya negatif dan si terlapor balik melaporkannya ke DITRESKRIMSUS POLDA KALSEL dan ke DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) dengan dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Oknum pengacara Supiansyah Darham yang telah memfitnah,” Joni frima Ghani yang tidak berdasar, dijerat pidana penjara selama 4 tahun atau denda Rp 750 juta terhadap oknum pengacara Supiansyah Darham,” terang Feddy Wanditya Setiawan dalam kesaksiannya dengan keadaan sadar tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

Sebelumnya Feddy Wanditya Setiawan didampingi oleh Kantor Hukum Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Supiansyah Darham, S.E., S.H. dan Rekan selaku Kuasa Hukumnya, Namun ternyata semua kejadian tersebut tidak benar adanya. Feddy Wanditya Setiawan pun hampir ikut dalam rekayasa tersebut dan disebut dalam kemupakatan kejahatan yang terencana terhadap dirinya. Dengan sikap sadar diri Feddy Wanditya Setiawan segera melakukan perdamaian dengan keluarga besar H. Agus Ghani Gerhana khususnya dengan Joni frima Ghani.

H. Agus Ghani Gerhana bersama Joni Frima Ghani dan Kuasa Hukumnya Henny Maria Ulfah dan rekan

“Saya sebagai orang tua Joni frima Ghani tidak terima anak saya dibuat bahan percobaan kemupakatan kejahatan, Joni di Viralkan di beberapa Media telah melakukan perbuatan perzinahan yang sebenarnya adalah fitnah, Saya sangat terpukul anak saya dikatakan begitu bahkan sampai di periksa di Polres Banjarbaru, Feddy Wanditya Setiawan telah merasa khilaf dan mencabut laporannya di Kepolisian dan mencabut Supiansyah Darham sebagai Kuasa Hukumnya, serta telah meminta maaf dan melaporkan saudara Supiansyah Darham ke DPD KAI” Jelas H. Agus Ghani Gerhana.

Menurut Feddy Wanditya Setiawan sangat menyesalkan Kuasa Hukumnya tanpa seizin saya telah memviralkan Video dan photo penggerebekan di kost Joni Frima Ghani di jalan Kasturi 1 Syamsudin Noor Banjarbaru pada tanggal 17 Agustus kemaren sekitar pukul 00:30 Wita, dengan dugaan Perzinahan Joni Frima Ghani dengan istri saya,” Heldawati, setelah dilakukan visum ternyata tidak benar adanya dan hanyalah sebuah pemaksaan kehendak yang terselubung. 

baca juga :  Sinergitas TNI-Polri Distribusikan Bansos Pada Warga Terdampak Pandemi.

“Saya sangat menyesali perbuatan yang terlalu gegabah dan saya telah meminta maaf kepada instansi Joni bekerja, masyarakat khususnya Kota Banjarbaru yang sudah dibuat gaduh dan keluarga besar H. Agus Ghani Gerhana atau H. Agus Mahdi atau Agus Hiu dan khususnya kepada Joni Frima Ghani. Serta saya berjanji akan meminta maaf kepada Walikota Banjarbaru,” Bapak Aditya Mufti beserta staffnya,” ucap Feddy Wanditya Setiawan yang telah merasa bersalah telah membuat banyak pihak terkait di rugikan akibat perbuatannya.

Sumber,” Ags/Msa/Elg (GMM)