Konflik Antara PKN Dengan Kementerian Pendidikan.

JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

Membuka Jendela Dunia

Jakarta/ Konflik yang sedang terjadi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan (PKN) Pemantau keuangan Negara,  yang bertempat di Kantor Komisi Informasi Pusat di Jakarta, Konflik terjadi antara Kementerian Pendidikan dengan masyarakat anti korupsi terkait sengketa informasi, dalam hal ini sebuah Perkumpulan PKN yang di Pimpin oleh,” Patar Sihotang SH MH, membela hak siswa serta orang tua murid. (28/06/2023)

Sengketa ini dipicu terkait Informasi yang di ajukan PKN kepada Menteri Pendidikan dan kebudayaan, dan gugatan yang di ajukan kepada Menteri di tutup, Kementrian tidak peduli dengan Keterbukaan Informasi sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008, Demikian yang disampaikan,” Patar sihotang SH MH sebagai ketua Umum PKN saat konfrensi pers yang di laksanakan pada tanggal 27 Juni 2023 di Kantor Pusat PKN jalan Caman raya No 7 Jatibening Bekasi.

“Konferensi pers ini di lakukan karena baru mendapat Putusan Komisi Informasi Pusat yang baru di terima melalui Jasa pengantar Surat JNE,” Ucap Patar Sihotang SH MH.

Patar menjelaskan, Masalah tersebut berawal maraknya isu dimasyarakat tentang dugaan Pungutan liar (pungli) di sekolah yang secara tidak langsung memaksa para siswa dan orang tua murid untuk membayar pembelian buku, baju seragam, Raport dan Ijazah. Padahal biaya tersebut diatas sudah di caver oleh Dana BOS, ini yang menjadi pertanyaan dan pengaduan Siswa dan orang tua murid ke Lembaga Rakyat PKN.

“Menurut seorang wali murid mengatakan, Kenapa kami yang di bebankan untuk membayar peralatan dunia pendidikan seperti buku, seragam sekolah, Ijazah dan Raport, padahal semuanya sudah di fasilitasi oleh negara untuk pendidikan anak bangsa,” sementara anggaran tersebut telah di salurkan kepada Kementerian Pendidikan untuk Siswa/Siswi yang  bersekolah,” jelasnya.

Kemudian Patar melanjutkan keterangannya kepada awak media, Berdasarkan Pengaduan dan Informasi ini, maka kami mengajukan Informasi public ke Menteri Pendidikan tentang LPJ Dana BOS dan Proyek Pengadaan Barang dan Jasa terhadap Ijazah dan Pengadaan lainnya.

baca juga :  Posko Terpadu Kampung Tangguh Banua.

“Problem ini tidak di respon oleh PPID Utama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sehingga PKN mengajukan keberatan kepada Kementerian Pendidikan, Namun mereka menjawab dan mengatakan, Bahwa Dokumen yang di minta PKN antara lain Dokumen Pengadaan Barang dan jasa dan Surat perintah bayar adalah Informasi yang di kecualikan,” jelasnya.

“Atas dasar penolakan ini, maka sesuai perki No 1 tahun 2013 PKN melakukan Gugatan ke Komisi Informasi Pusat Bahwa setelah melakukan persidangan yang alot dan Panjang, hingga 7 kali persidangan, maka pada tanggal 8 Juni 2023, Komisi Informasi Memberikan Putusan dengan Amar Putusan Mengabulkan pemohon PKN seluruhnya dan menyatakan Informasi yang di mohonkan PKN adalah Informasi terbuka, bukan informasi yang di kecualikan,” Ucap Patar Sihotang.

Patar berharap dengan adanya putusan ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar legowo menerima isi putusan ini serta memberikan Dokumen Informasi seperti yang di perintahkan pada Amar Putusan tersebut.

“Pak Menteri jangan lagi mengedepankan ego dan kekuasaan, apalagi serta-merta mengerahkan Ahli Hukum dengan anggaran untuk mengajukan Banding dan Kasasi ke Mahkamah Agung,” pinta Patar Sihotang.

Karena ini sangat berdampak buruk terhadap rakyat dan membuat rakyat capek dan bingung, Padahal yang di minta PKN cuma hanya sebuah hak Konstitusi sesuai Amanat didalam Pasal 28F UUD 45 yang menyatakan bahwa Informasi adalah Hak Azasi Rakyat Indonesia dan UU no 14 tahun 2008, Jelas telah menyatakan bahwa Informasi terbuka harus di berikan kepada rakyat tanpa syarat apa pun sesuai dalam Undang Undang yang berbunyi”

Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang serta 
Setiap Orang berhak”

baca juga :  Program MBG Prioritas Presiden Harus Higienis.

a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik
b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dalam Undang-Undang ini, dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Patar menyampaikan harapannya ke depan, Dengan adanya Putusan Komisi Informasi tentang Status informasi Pengadaan Barang dan Jasa adalah Informasi terbuka, maka di harapkan kepada seluruh Pemerintah dan penyelenggara Negara Mulai dari Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati dan Kepala Desa serta semuanya yang menggunakan uang Negara harus terbuka dan transparansi dalam memberikan dokumen dan data Pengadaan Barang dan Jasa kepada rakyat bila memerlukan,” tegas Patar Sihotang sambil menutup Konfrensi pers dan membagikan Foto Copy Putusan Komisi Informasi Pusat.

Sumber,” Pat/Zhn/Amr (GMM)