Anak Pejabat Pakai Mobil Plat Dan STNK Palsu.

BOGOR, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Mobil Fortuner yang ugal ugalan di jalan raya puncak Bogor ternyata Pelat nomor dan STNK Dinas Polri yang dikemudikan,” Kevin Kosasih (24) tahun, ternyata palsu. Pihak Satreskrim Polres Bogor akan berkoordinasi dengan AKP Fadli Amri, Kasatlantas Polres Bogor guna mendalami unsur tindak pidana terkait kasus ini. Untuk tindak pidana terkait pemalsuan plat nomor, Mungkin klo bukan anak Kolong udah habis itu anak. Hukum jangan pandang bulu walau Bapaknya Jendral, Salah tetap Salah Pak Polisi, Harus tetap di tindak sesuai prosedur (03/06/2019).

Kevin memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dinas saat ditilang ternyata Asli tapi palsu (Aspal) , STNK Dinas No 00941 ini tertera atas nama Mabes Polri, Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 sampai 19 Maret 2020. Motif Kevin bawa Fortuner Dokumen palsu agar lancar dalam berlibur dan terlihat Maco kepada rekan dan pacarnya,” Tuturnya.

  • Hukum jangan Pandang Bulu, yang salah tetap harus ditindak Tegas Sesuai Prosedur.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kasatlantas AKP Fadli Amri, STNK dinas Polri yang disodorkan Kevin ini tidak teregistrasi di Mabes Polri. Pengakuan Kevin dalam pemeriksaan, Kevin membuat  plat nomor dinas Polri itu dibuat di pinggir jalan. STNK dinasnya, apabila dilihat dari konturnya, cetakannya, tidak solid. Tapi kita masih meminta keterangan lebih lanjut dari yang lain. Kita sudah konfirmasi ke Mabes Polri dan disampaikan memang plat nomor dinas tersebut tidak ada diregister Mabes Polri,” Tegasnya.

Satlantas Polres Bogor,” AKP Fadli Amri mengatakan, sempat menahan Fortuner yang dikemudikan Kevin, namun kemudian dikembalikan karena milik mantan pejabat Polri, Kendaraan tidak disita karena Kevin menunjukkan BPKB dan STNK asli. Namun demikian, lanjut AKP Fadli, Satlantas Polres Bogor tetap menyita SIM serta plat nomor dinas Polri palsu milik Kevin Kosasih, Dalam kasus ini Menurut AKP Fadli, ini sesuai dengan UU No 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan penerapan Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf A dan B tentang melanggar aturan pemerintah, Kita sudah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan. Kita juga sudah melakukan penindakan sesuai dengan tupoksi kita, kewenangan kita, petugas lalu lintas, dengan melakukan penilangan,” Pungkasnya.

baca juga :  Bersama Dinkes Kabupaten Pegunungan Bintang Papua" Satgas Pamtas Yonif 403/WP Sosialisasikan Cegah Malaria.

AKP Fadli juga mengimbau masyarakat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan plat nomor dan STNK yang tidak sesuai. Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, jangan sampai kami temukan, khususnya di wilayah Bogor, menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Karena kita akan menindak tegas dan tidak main main kepada siapa pun itu yang menggunakan,” Siapa pun itu orangnya akan kita hentikan dan kita tegakkan aturan sesuai dengan peraturan yang ada,” Komitmen ya Pak Polisi,” Anggota Komisi III Minta Kapolri Usut Kasus Pelajar Pakai Fortuner Berpelat Dinas Polri Palsu, Pelajar Bawa Fortuner Berpelat Polri Palsu Ternyata Anak Mantan Kapolri,
Polisi Sita Plat-STNK Dinas Polri dari Fortuner yang Dibawa Pelajar di Bogor
Polisi pun terus telusuri Kasus Pelajar Bawa Fortuner Berpelat dan Ber-STNK Dinas Polri Palsu. Kevin yang Ditilang mengemudikan Fortuner Berpelat Polri Berstatus Pelajar, Pakai Plat Nomor Palsu Bisa Diancam Penjara enam Tahun,” Tutupnya. (Fzb/Rdt)