JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- Membuka Jendela Dunia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus suap izin tinggal WNA yang menjerat Kepala Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat,” Kurniadie. Dua lokasi tersebut yakni kantor imigrasi klas I Mataram dan kantor PT Wisata Bahagia di NTB. Menurut Jubir KPK Febri Diansyah, Sejak pagi ini dilakukan penggeledahan di dua lokasi di NTB yakni kantor imigrasi klas I Mataram dan kantor pihak swasta. Tersangka di duga terjaring tangkap tangan (OTT) Di sebuah kedai kopi pusat perbelanjaan kota Mataram (29/05/2019).

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait kasus dua warga negara asing (WNA) dan pengangkatan,” Kurniadie sebagai kepala kantor dan PPNS. Hingga saat ini Penggeledahan masih berlangsung, nanti akan disampaikan lagi informasi berikutnya, KPK sebelumnya menetapkan Kepala Imigrasi Klas 1 Mataram,” Kurniadie sebagai Tersangka Suap Izin Tinggal Rp1,2 M, Staf Humas Imigrasi Mataram,” Junianto, saat di kompirmasi GMM di kantor Imigrasi, Dia tidak bisa menerangkan secara detail terkait (OTT) tersebut,” Tuturnya.

Kurniadie ditetapkan tersangka bersama Kepala Seksi Penindakan dan Intelijen Imigrasi,” Yusriasnyah Fazrin dan dari pihak swasta atas nama Liliana Hidayat. Kurniadie diduga meminta uang sebesar Rp1,2 miliar untuk mengurus dua WNA yang diduga menyalahi tinggal izin, menggunakan visa sebagai turis biasa, namun diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok. Sedangkan tersangka Liliana merupakan pengelola perusahaan tersebut, yang diduga memberikan suap kepada Kurniadie,” Tutupnya. (Fzb/Elg)
