1500 Butir Obat Terlarang Berhasil di Amankan. 

JATENG, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Banyumas/ Dua orang pengedar obat terlarang diamankan Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas. Dari tangan pelaku, Aparat Kepolisian berhasil mengamankan ribuan butir obat berbahaya tanpa izin edar, penggeledahan dilakukan di dua tempat, yaitu di rumah pelaku yang berbeda TKP. (13/12/2022)

Atas informasi melalui hot line nomor aduan Kapolresta Banyumas terkait adanya peredaran obat berbahaya, Kami berhasil mengamankan dua pelaku yaitu,” WQ (23) tahun dan AI (24) tahun,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, saat dikonfirmasi.

Terduga pengedar narkoba,” WQ ditangkap di rumahnya di Desa Tambaksogra Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, sedangkan,” AI diamankan di rumahnya yang beralamat di Desa Linggasari Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.

“Dari penggeledahan terhadap dua pelaku, kami berhasil mengamankan sekitar 1500 butir obat berbahaya,” ungkap Kasat Narkoba.

Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku AI, dia mengakui bahwa mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang mengaku berasal dari Aceh dengan cara COD disuatu tempat.

Pelaku AI membeli obat tersebut senilai Rp. 3.000.000,- menggunakan uang milik pelaku WQ.

“Pelaku WQ mengakui bahwa uang miliknya merupakan modal yang dipinjamkan pelaku AI dengan kesepakatan nantinya hasil keuntungan dari penjualan akan dibagi dua,” jelas Kasat Narkoba.

Dengan adanya kejadian tersebut, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana berkaitan dengan UU Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

baca juga :  Pakaian Adat dan Ala Pejuang Warnai Upacara Hari Pahlawan di Polres Magelang Kota.

Sumber,” Hms/Hrd/Elg (Gmm)