Polsek Mataraman Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Shabu.

MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polsek Mataraman kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis shabu di wilayah Atanik Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. (25/08/2022)

Dalam kasus tersebut, Satuan Resnarkoba Polsek Mataraman telah mengamankan terlapor,” TS (32) tahun, Warga Desa Simpang Tiga Kecamatan Mataraman yang memiliki dan menguasai 13 (Tiga belas) paket Shabu Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih sekitar 41,87 Gram, Kamis.

Kapolres Banjar,” AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasihumas Polres Banjar,” Iptu H. Suwarji membenarkan bahwa pada hari Rabu 24/08/2022 sekitar pukul 11:25 Wita, aparat dari Polsek Mataraman telah melakukan penangkapan terhadap seorang warga dengan inisial,” TS bersama barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu dan uang tunai sebesar Rp 1,300,000,” (satu juta tiga rutus rupiah)

Barang bukti yang berhasil di amankan aparat Polsek Mataraman.

Barang bukti yang di sita petugas berupa 13 (Tiga belas) paket Shabu  yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih sekitar 41,87 Gram, 8 (Delapan) paket besar masing-masing berat sekitar 5 (lima) Gram, 3 (tiga ) paket kecil dengan berat masing-masing sekitar 0,13 Gram, 1 (satu) paket dengan berat sekitar 1 (satu) gram dan 1 (satu) paket dengan berat sekitar 0,5 gram.

“Kemudian petugas juga menemukan
Uang tunai sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah)
1 (Satu) buah Hand Phone Merk Redmi warna hitam, 1 (satu) buah Jaket Levi’s warna biru muda, 1 (satu) buah Timbangan digital pocket scale warna hitam serta 1 (satu) bandel plastik klip,
 Pelaku digiring ke Mapolsek Mataraman beserta barang buktinya guna mengembangan lebih lanjut,” terang Kasihumas Polres Banjar Iptu H. Suwarji memaparkan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melakukan tindakan pidana Narkotika, tentang setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum, Tersangka telah menguasai, menyimpan dan memiliki Narkotika Golongan 1 jenis Shabu sebagaimana di atur dalam pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara,” pungkas Kasihumas Polres Banjar.

Sumber,” Aji/Arl/Elg (Gmm)

baca juga :  Ambruknya Jembatan Benteng Penggaron.