Indah Di Ringkus saat Transaksi.

MUARATEWEH, GLOBALMARTAMEDIA.COM

Satuan Reskoba Polres Barito Utara, Muarateweh, Meringkus pengedar shabu, Senin pukul 10:45 Wib, Tersangka,” Sri Indah Yati (37) tahun, Warga Jalan Sangaji Hilir RT 07 No 66 Muarateweh, Indah di bekuk Jalan Panglima Batur beserta barang bukti Shabu seberat 0,65 Gram. Tersangka diperiksa petugas Satres Narkoba Polres Barito Utara atas kepemilikan kristal laknat tersebut. (20/05/2019)

Kapolres Barito Utara,” AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo, Mengungkapkan, Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Panglima Batur menunggu pasien datang, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis shabu dan pipit di dalam tas milik pelaku, Tugiyo mengatakan, Indah terbukti menguasai barang haram di tangannya,” Ungkapnya.

  • Jerih Payah yang Halal Berkah Buat Keluarga.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan Subsider tiga bulan, Kepada pihak keluarga tersangka, kami mengingatkan agar tidak percaya bila ada penelpon yang mengaku petugas yang bisa membantu,” Tutupnya. (Hln/Kdr)

baca juga :  Usai Bertengkar Hebat dengan Dua Pemuda, Pria Lansia Ditemukan Tewas Didepan Halaman Warungnya.