MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel/ Di Bulan Suci Ramadhan, Res Narkoba Polres Banjar kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Kristal Bejat (Shabu) di rumah kontrakan pelaku di Jalan Taruna Praja Desa Sungai sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan. (19/04/2022)
Berawal dari informasi masyarakat komplek sekitar, tentang adanya kegiatan yang mencurigakan di rumah kontrakan pelaku di Jalan Taruna praja Desa Sungai sipai, Pihak aparat Resnarkoba dari Polres Banjar melakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Kapolres Banjar,” AKBP Doni Hadi Santoso S.I.K., M.H., melalui Kasihumas,” Iptu H. Suwarji membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan dua pelaku yang berinisial,” MA alias awal (21) tahun, warga Desa Murung Keraton Kecamatan Martapura dan AS (19) tahun, warga Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
“Pelaku MA dan AS yang saat itu baru saja sampai di depan rumah, Pihak aparat Kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan ke dalam rumahnya. Disaksikan Kepala Komplek dan temukan Narkotika jenis shabu dengan berat 4,16 gram beserta barang bukti lainnya,” Terang Kasihumas Iptu H. Suwarji.

Kedua pelaku,” MA alias Awal warga Jalan Murung Pelabuhan dan AS warga Jalan Keraton Tengah yang belum selesai melakukan jenjang pendidikannya di sebuah SMK di Kota Martapura tidak berkutik saat di lakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah kontrakan mereka di Jalan Taruna praja Desa Sungai sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
“Aparat Resnarkoba Polres Banjar menyita narkoba jenis shabu di dalam kotak warna hitam sebanyak 7 (tujuh) paket dengan berat kotor 2,98 gram, 1,72 gram di kantong kain warna hitam, 2 bundel plastik klip dan satu buah serok yang terbuat dari sedotan, sekitar pukul 20:00 Wita, pada hari Kamis tanggal 14 April 2022,” kata Iptu H. Suwarji.
Tidak sampai disitu, masih di dalam rumah kontrakan terlapor, Aparat Resnarkoba Polres Banjar kembali menemukan 8 (delapan) paket Shabu dengan berat kotor 7,14 gram, berat 8 plastik klip 1,46 / berat bersih shabu 5,68 gram, satu buah timbangan digital dan dua buah hp merk Vivo warna ungu dan hp iPhone warna silver.
“Melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba serta permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkoba, pelaku di jerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun,” Tutup Iptu H. Suwarji.
Sumber,” Hms/Ayt/Elg (Gmm)

