JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Jakarta/ Seorang korban Investasi Bodong,” Alwi, yang menaruh uangnya di PT Mahkota dan OSO Sekuritas Indonesia di akhir 2019, tidak dapat menarik modal yang disetorkannya, Apalagi bunga dan dividen yang dijanjikan” Malahan korban mau di peras bila mangkir dari permohonan maafnya kepada PT Mahkota dan OSO Sekuritas. (14/02/2022)
Dalam kasus ini aparat yang berwenang, Polda Metro Jaya hendaknya jangan buta tuli terkait kasus yang menimpa warganya, Buat Presiden Joko Widodo yang Arif dan Bijaksana serta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang gencar babat tindak pidana yang melanggar hukum, oknum yang melanggar kode etik, apalagi yang merugikan rakyatnya, Kapolri tanpa pandang bulu melumatnya. Pihak korban meminta kepada Presiden dan Kapolri agar secepatnya menindak oknum oknum tersebut.
Setelah 2 tahun Laporan Polisi sempat tidur di kolong meja Polda Metro Jaya, akhirnya di bulan Februari 2022, Polda Metro Jaya menaikkan status menjadi Penyidikan untuk mencari siapa pelakunya, Tak perlu dicari lagi pelakunya” beginilah karakter dan tindakan Ketua Umum KOI, tidak mau tanggung jawab malah mau mengigit orang yang benar dan menjadi korban kelicikannya.
Dibulan Januari 2022, Korban Alwi bersama korban lainnya yang diwawancara oleh sebuah TV Nasional di acara Forum Indonesia Adil, Korban memberikan keterangan bahwa,” OSO Sekuritas berkaitan dengan nama,” Oesman Sapta Oedang dan anaknya Raja Sapta Oktohari dan mengungkit mangkirnya Raja Sapta Oktohari dari panggilan polisi sebanyak enam kali dengan alasan yang tidak masuk akal.
Alwi melaporkan tindak pidana penipuan, penggelapan, perbankan dan pencucian uang yang telah dilakukan oleh PT Mahkota dan OSO Sekuritas ke Polda Metro Jaya bersama korban lainnya.
“Atas pernyataan korban,” Natalia Rusli yang mengaku sebagai kuasa hukum Raja Sapta Oktohari dan mendapatkan surat kuasa dari RSO, menyampaikan ancaman agar Alwi meminta maaf di puluhan media cetak dan media online, dan akan di gugat PMH di pengadilan dengan nilai kerugian 200 Milyar rupiah oleh Raja Sapta Oktohari,” jelas korban kepada awak media.
Dilansir dari surat SP2HP tertanggal 20 Agustus 2021, yang diberikan Polda Ke LQ Indonesia Lawfirm, diberikan Alwi ke media, tertulis bahwa Penyidik Polda Metro Jaya sudah 6 kali memanggil Raja Sapta Oktohari dan mangkir dengan alasan covid dan menghadiri PKPU. Surat SP2HP No 2854/VIII/RES 2.6/2021/Ditreskrimsus tersebut ditandatangani oleh Kasubdit Fismindev Abdul Azis dengan cap Polda Metro Jaya.
Ahli Pidana Asst Prof. Dr. Dwi Seno Widjanarko mengungkapkan, bahwa dalam hukum pidana diatur dalam KUHAP.
“Jika saksi dipanggil dan tidak hadir maka penyidik berwenang untuk memanggil kembali dengan perintah untuk membawa. Penyidik harus berani mengunakan tindakan paksa untuk saksi terutama Terlapor yang tidak kooperatif dan dijadikan dasar nanti jika sudah jadi Tersangka untuk ditahan,” jelasnya di Jakarta, Senin. (14/02/2022)
Korban saudara,” Alwi menyampaikan dengan tegas terkait pernyataannya. “Saya benar apa adanya karena saya ada bukti pendukung baik saksi maupun surat, jadi minta maaf untuk apa? Saya tegaskan bahwa saya adalah korban gagal bayar, yang memasukkan uang karena melihat sosok dan figur Raja Sapta Oktohari. Dengan video RSO yang sedang menyakinkan para investor bisa dilihat di YouTube. Jelas itu dia bilang investasi di Mahkota, dan dia sebagai Direktur Utama PT Mahkota.
“Sekarang malah RSO yang mengancam mau gugat 200 milyar ke korbannya. Masyarakat dan Pemerintah khususnya” Bapak Presiden Jokowi, lihat beginilah karakter dan tindakan Ketua Umum KOI, tidak mau tanggung jawab, malah mau memperkarakan orang yang benar dan sudah menjadi korban,” lanjutnya.
Sampai kapan Pemerintah Jokowi dan Aparat Kepolisian mau membela oknum oknum yang merusak Pemerintah ??? Mohon Bapak Presiden Jokowi yang terhormat, perhatikan nilai keadilan. Rakyatmu termasuk saya membutuhkan kepemimpinan Bapak yang membela wong cilik dan pilar kebenaran serta keadilan.
“Terlapor yang terlihat akrab dengan pihak aparat Polda Metro Jaya sehingga kerap mangkir disaat Pemanggilan. Penyidik harus mengunakan tindakan paksa untuk saksi terutama Terlapor yang tidak kooperatif, mempersulit, menghambat penyidikan sehingga menjadi Syarat Subyektif Penahanan. Penyidik harus berani dan tajam apalagi dalam kasus Skema Ponzi, Presiden Jokowi sudah memerintahkan kepada Kapolri agar dibasmi,” pungkasnya.
Sumber,” Dny/Mar/Elg (Gmm)

