JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Jakarta/ Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di minta,” Indonesia Police Watch (ICW) agar segera mencopot jabatan Kapolda Jawa Tengah,” Irjen Pol Ahmad Luthfi dan jabatan Kapolres Purworejo,” AKBP Fahrurozi, ICW menilai Kapolda Jateng serta Kapolres Purworejo telah melakukan Pelanggaran HAM dan Kode Etik profesi Polri. (13/02/2022)
Kabar tersebut di katakan langsung oleh Ketua IPW,” Sugeng Teguh Santoso melalui pesan elektronik yang dipublikasikan bahwa, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak,” Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memecat Kapolda Jateng,” Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo,” AKBP Fahrurozi.
Ketua IPW,” Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa, Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo harus di pecat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. IPW minta Kapolri segera mencopot Ahmad Luthfi sebagai Kapolda Jateng dan Fahrurozi sebagai Kapolres Purworejo agar mudah dalam pemeriksaan.
“Kami meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera menonaktifkan Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terlebih dulu, agar dalam penyidikan Ahmad Luthfi dan Fahrurozi saat diperiksa oleh Propam Polri terhadap pelanggaran UUD 1945, HAM dan KUHAP Perkap yang telah keduanya perbuat berjalan lancar,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada awak media.
Dari hasil investigasi IPW di lapangan,” Sugeng Teguh Santoso menambahkan, Polda Jawa Tengah ada dalih pengamanan serta upaya paksa untuk menangkap warga yang tidak bersalah, ini merupakan pelanggaran HAM yang terkandung dalam Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
“Sementara dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan secara tegas, Penangkapan seseorang tidak boleh asal asalan, Hal ini termaktub pada pasal 34 yang berbunyi, setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang, Pelanggaran itu terbukti dilakukan oleh Polda Jateng dalam menangkap warga Desa Wadas yang tidak bersalah,” Terangnya.
Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW melanjutkan, Dia mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan Polda Jawa Tengah dan Polres Purworejo adalah telah menangkap dan menahan sekitar 60 orang warga Wadas tanpa kesalahan, Walaupun sehari kemudian semua warga yang telah di tahan di bebaskan dan di suruh pulang, Ini berakibat pada kegaduhan dan kepanikan di masyarakat, dan peristiwa tersebut adalah pelanggaran mutlak.
“Sugeng juga menyebut Polda Jateng melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mengatakan Pasal 1 angka 20 KUHAP menyebutkan, penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa, Dalam menangkap, Anggota Kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan secara resmi,” tegasnya.
Kemudian Polda Jateng dalam melakukan penangkapan warga Wadas juga telah melanggar Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri, Selanjutnya dalam Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat agar terpeliharanya keamanan dalam negeri dan tegaknya hukum serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
“Kemudian Polda Jateng juga bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 huruf c yang mengatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara Profesional, Proporsional dan Prosedural, Juga pada Pasal 10 huruf a dan b dijelaskan setiap anggota wajib menjaga harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip menjunjung tinggi kesetaraan bagi warga negara di hadapan hukum,” Tutup Sugeng mengakhiri keterangannya.
Sumber,” Dny/Zhn/Elg (Gmm)

