MURUNGRAYA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Pria bejat,” PM (52) tahun, warga Desa Narui Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya Kalteng, Di ringkus Anggota Polsek Laung Tuhup lantaran melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Sabtu siang pukul 12:30 Wib, Kapolres Murung Raya,” AKBP Esa Estu Utama, S.I.K melalui Kapolsek Ipda Munif Setiyono, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka tindak pidana pencabulan terhadap,” Bunga (11) tahun, anak dibawah umur. Tersangka PM ditangkap berdasarkan hasil dari laporan keluarga korban dan barang bukti milik tersangka dan dari hasil visum korban,” Ucapnya.
Kejadian Asusila tersebut terjadi pada Rabu siang pukul 12:30 Wib, dimana saat itu korban,” Bunga (11) tahun, ibu korban dan tersangka berangkat menuju Sungai Tupuh untuk mencari ikan berjalan kaki, setelah berjalan kurang lebih setengah jam, ibu korban pergi menuju ladang untuk mencari sayur dan terpisah dengan korban yang saat itu bersama tersangka mencari ikan dengan cara menjala di pinggir sungai.
- Hargai dirimu buat hari kelak.
Tersangka mengajak korban untuk pergi ke anak Sungai Tupuh untuk menjala ikan di sana. Setelah sampai di sungai Tupuh, tersangka dan korban langsung menjalan ikan, akan tetapi dengan alasan tidak dapat ikan, tersangka mengajak korban untuk mencari ketempat lain, setelah sampai di sebuah tempat tepi sungai yang ada bebatuan tersangka melakukan aksi bejatnya kepada Korban. (12/05/2019)
Karena merasa gugup dan takut, Korban tidak bisa berbuat apa-apa, Saat itulah tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap Bunga. Korban menuruti kemauan tersangka karena takut dan di ancam, setelah tersangka selesai melakukan aksi bejatnya, Pelaku membawa korban langsung pulang dengan memberi uang Rp 50,000 ribu buat Jajan. Keesokan harinya korban menceritakan bahwa ia di setubuhi oleh tersangka, Sebagai orang tua merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti. Dari pengakuan tersangka bahwa aksi bejatnya tersebut dilakukan dengan menyetubuhinya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Murung Raya. Atas perbuatanny, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” Tutupnya. (Hln/Pol)
