Gadis Belia Korban Pelecehan.

PONTIANAK, GLOBALMARTAMEDIA.COM

Seorang pria yang Bejat,” ED (50) tahun, Ketua RT, Diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis belia,” Bunga (Nama Samaran) 15 tahun, yang merupakan anak gadis tetangganya sendiri. Korban,” Bunga, pertama kali mengalami kejadian tersebut Juni 2017 silam. Selama dua tahun, terhitung sejak Juni 2017 hingga Maret 2019, ia menjadi korban pelampiasan nafsu sang Ketua RT. Pelaku pertama kali melakukan perbuatan bejatnya dengan mengajak korban ke Hotel di Kota Pontianak. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku membelikan barang untuk korban sebagai bujuk rayu, saat berada di dalam kamar hotel, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Parahnya, setelah melakukan perbuatan bejatnya ED mengambil foto korban. Pria paruh baya ini tak hanya sekali melakukan perbuatannya. (09/05/2019)

Korban kerap dipaksa untuk melayani nafsunya dengan ancaman akan menyebarkan foto bugil tersebut bila korban menolak dan mengadu. Puncaknya di awal Maret 2019 lalu seluruh perbuatan bejat ED terkuak. Terkuaknya hal ini pertama kali saat ayah korban melihat isi chat dari korban dan pelaku. ED mengirimkan berbagai foto korban dengan dirinya saat berhubungan intim pada Maret 2019. Taunya bapak itu pas chat saya sama ED itu kebaca bapak, bapak langsung marah. Sang ayah berang, para keluarga pun marah. Namun sang ibu mengatakan mereka saat itu bingung dan ragu untuk melapor ke pihak kepolisian karena khawatir akan diserang oleh keluarga ED. Apalagi ED memiliki banyak pekerja, dan keluarga korban dari ayah, ibu, abang korban bekerja pada ED. Bunga pun mengungkapkan, tak jarang ED  juga melakukan kekerasan fisik kepada dirinya jika menolak ajakan berhubungan intim. Bahkan, dari informasi yang terima dari teman ibu korban, ED memiliki usaha dengan belasan orang karyawan. “Pas bapak udah tahu, saya ndak mau lagi sama dia, eh dia benar benar sebarkan foto foto itu ke anak buah dia,” Ungkapnya.

baca juga :  Korban Investasi Bodong Berharap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Bantu Proses Laporan Yang Mandek 3 Tahun.

Informasi yang dihimpun, bahwa ED serta bibinya telah diamankan di Mapolresta Pontianak, untuk dilakukan pemeriksaan terkait hal tersebut. Pelaku merupakan seorang ketua RT di tempat tinggalnya. Kasus ini pun sudah sampai ke telinga Direktur Yayasan Nandiya Nusantara Kalbar,” Devi Tiomana, Kamis malam. Akhirnya ada juga yg berani berbicara dan lapor, Semoga banyak korban yang berani bicara dan mengungkapkan kasus yang di alami dirinya, Dan masyarakat juga harus aktif melindungi korban dan melaporkan bila terjadi pada diri korban. Bibi Korban seorang perempuan, di mana hati nuraninya, Seumur hidup hukumannya baru terbalaskan derita yg di tanggung korban yang notabene keponakannya sendiri, Semoga korban cepat pulih psichistnya dan Masyarakat turut membantu pemulihannya. Dibayar kali bibinya itu sama pak RT untuk sembunyikan kasus ini,” Tutupnya. (Rdt)