MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel/ Warga Desa Abirau, Kecamatan Karang Intan nekat edarkan narkotika golongan 1 jenis Shabu dengan inisial,” MD (27) tahun, Pelaku di ringkus saat berada di rumah sedang menunggu pembeli datang, Namun naas, bukan pembeli yang datang melainkan aparat dari Polsek Karang Intan, Penangkapan pelaku hasil dari nyanyian seorang yang berinisial,” HB (45) tahun, yang sudah duluan meringkuk. (16/01/2022)
Seseorang yang dengan sengaja menyimpan, menguasai dan memperjualbelikan Narkoba golongan 1 jenis shabu akan mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang harus pelaku pertanggungjawabkan. Tersangka yang kesehariannya seorang petani akhirnya berurusan dengan hukum, Sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Banjar,” AKBP Doni Hadi Santoso S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Banjar,” Iptu Suwarji mengatakan, dari hasil pengembangan yang telah dilakukan aparat Kepolisian Polsek Karang Intan, tertangkapnya pengedar Kristal Bejat,” HB (45) tahun, Warga Desa Abirau Kecamatan Karang Intan mengatakan, bahwa pelaku ada menitip paketan shabu sebanyak 11 paket kepada MD warga Desa Abirau.

“Berdasarkan pengakuan HB kepada aparat Kepolisian yang mengintrogasinya mengatakan, bahwa tersangka HB ada menyerahkan Shabu kepada saudara MD warga Desa Abirau Karang Intan, dari nyanyian tersebut, Aparat langsung bergerak, sekitar pukul 07:15 Wita, dan dengan mudah mengamankan MD yang sedang berada didalam rumahnya, Minggu pagi,” ucap Kasihumas Polres Banjar Iptu Suwarji.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, Polisi menemukan 11 paket narkoba jenis shabu dengan berat kotor 3,34 gram, yang di simpan didalam bola lampu LED dan diletakkan di tembok rumahnya. Aparat Kepolisian Polsek setempat Jakarta juga berhasil menyita uang dari hasil penjualan Narkoba golongan 1 jenis Shabu sebesar Rp 2.200.000,” (dua juta dua ratus ribu rupiah)
“Pelaku yang pekerjaannya sebagai petani menyambi menjadi pengedar barang haram tersebut, dengan sengaja menawarkan narkoba kepada warga sekitar dan dari luar Desanya. Warga yang sudah lama ingin MD di ringkus, akhirnya terkena batunya akibat nyanyian temannya yang duluan di cokok oleh aparat Polsek Karang Intan,” jelas Kasihumas Polres Banjar Iptu Suwarji.
Dari hasil pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka, aparat menemukan barang bukti 1 (satu) buah dompet kulit warna cream, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk HWH Pocket Scale, 1 (satu) buah Bohlamp leed, 2 pack plastic clip, satu unit Sepeda Motor Honda Vario warna merah Nopol DA 6622 ZBA atas nama,” Mila Elfina, 11 paket shabu dan uang tunai sebesar Rp 2.200.000,” yang diduga kuat uang hasil dari penjualan narkoba tersebut.
Sumber,” Hms/Ayt/Elg (Gmm)

