Pedagang Sayur Kekasih Gelap Seorang Tukang Kayu.

MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Seorang warga Desa Keliling Benteng Tengah, RT 01,” Badrudin alias Ibad (45) tahun, merasa sangat terpukul dan sakit hati atas ulah,” Masdar alias Adar (55) tahun, warga Desa Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, yang telah menghancurkan biduk Rumah Tangganya, Atas saran Kepala Desa, Badrudin segera melaporkan kasus tersebut kepihak Kepolisian. (08/01/2022)

Menurut pengakuan Badrudin alias Ibad mengatakan bahwa, Istrinya,” Mahrita (43) tahun, telah berselingkuh dengan saudara Adar, akibat perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut,” Badrudin terpaksa melaporkan perbuatan,” Masdar bersama semua bukti bukti yang ditemukan di telpon selular istrinya, Sabtu sekitar pukul 11:45 Wita, yang di dampingi oleh Kepala Desa Keliling Benteng Tengah,” Jaijuli.

“Kemungkinan besar istri saya telah diguna guna oleh Masdar, sehingga dia sanggup dan mampu melakukan hal hal yang tidak semestinya di lakukan olehnya, Dan juga istri saya sudah mengakui semua perbuatannya kepada saya bersama Masdar, di tempat Warung Acil Aluh di Desa Sungai Lulut Posindo dan juga ada di tempat lain,” Tutur Badrudin dengan nada kecewa yang bekerja sebagai buruh.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Keliling Benteng Tengah,” Jaijuli menyampaikan bahwa, Dari Keluarga Badrudin dan pihak dari keluarga istrinya,” Mahrita, mencoba memburu saudara pelaku,” Masdar, yang kesehariannya adalah seorang Tukang Kayu. Namun hal tersebut langsung di larang oleh Kepala Desa, Jangan main hakim sendiri, lebih baik kita serahkan kepada pihak yang berwajib menanganinya.

“Tadi malam saudara Badrudin,” suami Mahrita dan pihak keluarganya mencoba menemui pelaku di tempat mangkalnya saudara Masdar alias Adar, Nasib baik bepihak kepada pelaku, Saudara Masdar tidak ada di tempat, dan mereka pihak keluarga Badrudin mencoba lagi menuju ke tempat kediamannya pelaku, Namun sebelum sampai ke rumah Masdar, mereka lapor kepada Ketua RT setempat, dan mereka pun dilarang oleh Ketua RT agar sebaiknya masalah ini di laporkan ke pihak berwajib,” terang Jajuli selaku Kepala Desa.

Aparat Kepolisian dari Sektor Sungai Tabuk berharap suami dan keluarganya bisa secepatnya menemukan kekasih gelap pelaku.

Kasus perselingkuhan ini berawal dari saudara Masdar yang sering berbelanja kepada Mahrita yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang sayur keliling keluar masuk Desa, Dari situlah antara Mahrita istri Badrudin dengan Masdar menjadi akrab, Janji manispun terlontar dari mulut Masdar, sehingga Mahrita terlena dan seolah tidak merasa mempunyai suami yang Syah serta memiliki anak anaknya yang masih kecil, Badrudin pun mulai curiga atas tingkah laku istrinya yang tidak seperti biasanya.

baca juga :  Jalan Desa Dalam Pagar Kembali Ambruk.

“Tadi pagi disaat bangun tidur, warga RT 01, Desa Keliling Benteng Tengah, Betapa kagetnya, istrinya sudah tidak ada lagi di rumah tanpa meninggalkan pesan, setelah kejadian perselingkuhan mereka ketahuan dan hape Mahrita di sita oleh Badrudin. Dengan gugup dan air mata menggenang di kelopak mata, Badrudin menceritakan perihal kehancuran biduk Rumah Tangganya, Ulun (saya) sedih dan sangat sakit hati melihat anak Ulun menangis mencari mamanya,” Sesal Badrudin sambil menahan air matanya menetes menyampaikan kepada awak media globalmartamedia.com di tempat kediamannya.

Dari Laporan Badrudin ke Polsek Sungai Tabuk, Aparat dengan ramah dan santun mempersilahkan Badrudin yang di temani oleh Kepala Desa Keliling Benteng Tengah menceritakan semua kejadian tersebut, setelah mendengarkan semua keterangan dari Badrudin alias Ibad, Aparat mengatakan akan secepatnya menjemput Masdar alias Adar warga Desa Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

“Kami akan segera memburu dan meringkus saudara Masdar untuk di mintai keterangan dan pertanggungjawabannya atas apa yang telah saudara Masdar perbuat, Tapi kami mohon bantuannya agar bisa secepatnya juga kalian menemukan Mahrita, Biar kasus ini jelas, apakah ada unsur pemaksaan atau atas dasar suka sama suka,” Tutup Aparat Polsek Sungai Tabuk mengakhiri.

Kasus Perselingkuhan Perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 284 KUHP, yang berbunyi” Dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan, laki-laki yang beristeri melakukan zina sedang diketahui bahwa pasal 27 KUHPerdata berlaku, dan perempuan yang bersuami melakukan zina.

Pengaduan terhadap kasus perselingkuhan perzinahan dapat dilakukan pencabutan selama persidangan perkara tersebut belum dimulai. Hal ini berbeda dengan delik aduan lainnya yang mana hanya boleh dicabut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak ia memasukkan pengaduannya ke Kepolisian. 

baca juga :  Ribuan Botol Miras Disita Polsek Banjarbaru Barat.

Sumber,” Dny/Rmy/Elg (Gmm)