Ternyata PT TCT Ingkar Janji Terhadap PT AGM.

BANJARMASIN, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Perjanjian antara pihak PT AGM dan pihak PT TCT pada tahun 2010 yang telah di sepakati mereka tersebut menjadi dasar bagi PT AGM dan PT Tapin Coal Terminal (TCT), sebagai pemilik baru dari PT Anugerah Tapin Persada dalam menggunakan jalan hauling yang terletak di Km 101 secara bersama sejak tahun 2011. (22/12/2021)

Namun dari pihak PT Tapin Coal Terminal (TCT) ingkar janji terhadap kesepakatan yang dibuat dan di tandatangani pada tanggal 11 Maret 2011 silam. Pihak  PT Antang Gunung Meratus (AGM) memastikan jika penggunaan lahan di jalan hauling yang di khususkan buat angkutan batubara di Km 101 Kabupaten Tapin, sudah mengikuti perjanjian dengan PT Anugerah Tapin Persada.

Kuasa Hukum dari pihak PT Antang Gunung Meratus,” Harry Ponto menjelaskan, Perjanjian pada tahun 2010, yang telah disepakati serta di tandatangani oleh kedua belah pihak bahwa jalan houling di Kabupaten Tapin khusus jalan batubara sangat baik dan berjalan dengan lancar, bisnis pengiriman batubara aman dan nyaman, baik dari pihak PT AGM ataupun pihak PT TCT.

“Pada Bulan Desember tahun 2021 ini, Tiba tiba sangat mengagetkan dan terlihat aneh pada pola pikir pihak PT TCT yang serta merta mengingkari perjanjian yang telah mereka buat di tahun 2010. Pihak dari PT TCT menolak perjanjian yang telah mereka ikrarkan dan dijalankan bersama selama hampir sepuluh tahun lebih dengan pihak PT AGM,” jelas Harry Ponto.

Kemudian Harry Ponto melanjutkan, PT AGM berhak memakai tanah PT ATP di sebelah Barat Underpass KM 101 untuk jalan hauling PT AGM dan sebagai bagian dari perjanjian 2010 yang telah bersama sama sepakat, dan juga terdapat tiga poin yang mengikat kedua perusahaan mining tersebut, Sekarang apa motif mereka dari pihak PT TCT mengingkari kesepakatan yang di buat bersama pada tahun 2010.

baca juga :  Tugas Wartawan Dihalangi Dan Lahan Warga Dirusak PT PSPI" Ketua PJID Riau Tempuh Jalur Hukum.
Jalan houling yang tidak kunjung dibuka oleh pihak yang berwenang.

“Intinya dari perjanjian 2010 dan di jalankan bersama sama pada tahun 2011 tersebut adalah tukar pakai tanah antara PT AGM dan PT Anugerah Tapin Persada (ATP), di mana PT ATP berhak untuk menggunakan tanah PT AGM seluas 1.824 m2 di sebelah timur underpass KM 101 untuk jalan hauling ATP. Perjanjian berlaku sepanjang tanah tukar pakai masih digunakan untuk jalan hauling,” Tegas Harry Ponto.

Kemudian Harry Ponto menambahkan, Perjanjian yang tidak berakhir dengan berpindahnya kepemilikan tanah serta perjanjian berlaku mengikat kepada para pihak penerus atau pengganti dari pihak yang membuat perjanjian. Sebagai perusahaan yang selalu patuh terhadap hukum, PT AGM tidak mungkin berani menggunakan lahan yang bukan miliknya jika tidak ada dasar hukumnya.

Saya justru mempertanyakan keinginan dan niat PT TCT mengingkari perjanjian 2010 tersebut, Secara Logika, Jika perjanjian itu merugikan mereka, sejak menjadi pemilik baru menggantikan PT ATP di tahun 2011, PT TCT mestinya sudah melakukan pembatalan perjanjian 2010. Tapi faktanya itu tidak pernah dilakukan dan fasilitas tersebut mereka nikmati aja selama satu dekade,” Ungkap Harry Ponto kepada para awak media.

Yang parahnya lagi, pihak PT TCT melakukan langkah hukum yang sudah mempidanakan pegawai PT Antang Gunung Meratus ke Polda Kalsel. Akibat dari laporan PT TCT itulah pihak Polda Kalsel menerbitkan Police Line di lokasi tanah dalam perjanjian 2010. Hal itu kemudian diikuti pemasangan portal dan kendaraan milik PT TCT di lokasi yang sama. 

Padahal dalam perjanjian tahun 2010 mereka juga telah menerima dan mendapatkan penghasilan serta keuntungan dari kesepakatan itu. Karena itu untuk kepastian hukum atas masalah ini PT AGM menggugat PT TCT terkait perjanjian 2010 itu di Pengadilan Negeri Tapin. Saat ini proses persidangan telah berjalan.

baca juga :  Dicemarkan Nama Baiknya, Anggota DPRD Lebak Akan Laporkan Oknum ke Polda Banten.

“Pemasangan Police Line dan blokade oleh PT TCT di Km 101 Kabupaten Tapin itu justru sangat merugikan bagi perekonomian Indonesia. Di tengah upaya Presiden Jokowi untuk memulihkan ekonomi akibat Covid-19, pemasangan police line justru berpotensi mematikan ekonomi masyarakat setempat yang menggantungkan hidup mereka dari PT AGM,” Tutup Harry Ponto yang menyayangkan langkah penutupan tersebut.

Sumber,” Hfz/Fhm/Elg (Gmm)