Oknum Polisi Curi Uang Kasus Narkoba.

MEDAN, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Sumut/ Oknum Satuan Reserse Polrestabes Medan yang berjumlah lima orang telah mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkotika yang berjumlah Rp 650 juta, mereka juga didakwa mencuri barang lainnya milik yusuf dan Imayanti, Kini mereka sedang di periksa dan di adili di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pembacaan dakwaan di sidang dalam berkas terpisah. (13/11/2021)

Kelima oknum Polisi Satuan Reserse Polrestabes Medan adalah,” Rikardo Siahaan, Matredi Naibaho, Dudi Efni, Toto Hartono dan Marjuki Ritonga. Kini kelima oknum Polisi tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa telah mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp 650 juta, rabu. (10/11/2021)

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum,” Randy H Tambunan menyebutkan bahwa kejadian itu berawal pada tanggal 1 juni 2021, Saat itu terdakwa,” Matredi Naibaho mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa,” Yusuf alias Jus adalah bandar narkoba yang sering menyimpan narkoba di atap rumahnya.

Rumah Yusuf tersebut terletak di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Denai, Kemudian para terdakwa yang pada saat itu melihat pagar rumah Yusuf sedang dalam keadaan terbuka, 03/06/2021, dengan mengendarai mobil Opsnal Toyota Innova warna hitam, Mereka pun para terdakwa langsung melakukan penggeledahan di rumah Yusuf dengan merusak kabel CCTV dengan membawa surat perintah tugas. Di dalam surat tugas tersebut tertera tanda tangan Kasatreskoba,” Olon Siahaan.

“Ketika penggeledahan dilakukan oleh para terdakwa di rumah saudara Yusuf, Istri Yusuf,” Imayanti yang ditemani tetangganya,” Ma Olot menerima mereka dan juga di hadiri Kepling,” Heri Gunawan, menyaksikan penggeledahan tersebut. Usai penggeledahan, para terdakwa membawa barang bukti satu paket kecil shabu serta alat isap dan menyita koper berisi uang dan kembali ke Polrestabes medan, Namun uang hasil yang diduga penjualan narkoba tersebut tidak di serahkan ke Polrestabes Medan,” ucap Jaksa.

Ternyata uang hasil dari penggeledahan itu di bagi bagi oleh oknum Polisi tersebut, Rikardo Siahaan dapat jatah dan mengambil Rp 50 juta sebagai ongkos uang rokok, Kemudian pada tanggal 09/06/2021, Di Jalan Gajah Mada sekitar pukul 21:15 Wib, mereka sepakat kembali membagi uang Rp 600 juta itu. Dengan rincian,” Matredi Naibaho mengambil jatah sebesar Rp 200 juta, Rikardo Siahaan mengambil bagian sebesar Rp 100 juta, Dudi Efni kebagian Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 juta dan Toto Hartono Rp 95 juta, Sisanya lima juta untuk penjagaan di Posko jalan Gajah Mada.

baca juga :  Kapolri" Giat Ini Menjaga Kesehatan Masyarakat Semua.

Belakangan berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor/Lidik/183-a/IV/Res.4.2/2021 Res Narkoba Tanggal 25 juni 2021, Penyelidikan kasus Imayanti telah di hentikan, dengan alasan belum cukup bukti permulaan yang cukup dalam perkara ini. Sementara itu barang bukti berupa barang yang di sita pun di kembalikan kepada Imayanti.

Kemudian pada tanggal 23 juni 2021, Imayanti melalui anaknya,” Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut. Dalam laporan tersebut, Pihak Polrestabes Medan yang di pimpin oleh,” Dudi Efni telah melakukan penggeledahan yang melanggar aturan dan melawan hukum. Bahwa para oknum tersebut telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas yang berwarna putih, krem dan coklat di plafon asbes rumah milik Yusuf dan Imayanti di sertai dengan ancaman dan kekerasan.

Akibatnya para terdakwa terancam primair pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Kedua pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 1997 tentang narkotika dan Ketiga Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Usai membacakan dakwaan, Penasehat Hukum para terdakwa menyatakan tidak mengajukan esepsi (nota keberatan) Selanjutnya Hakim Ketua,” Jarihat Simarmata menunda sidang hingga minggu depan.

Sumber,” Dny/Arl/Elg (Gmm)