BANJARMASIN, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Pasangan ibu dan anak warga Dayan Adan Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie Aceh,” Riska Diana (20) tahun, dan warga Dusun Syik Paya, Kabupaten Bireun Aceh,” Zikriyati (48) tahun, yang kedapatan Memiliki Kristal Laknat (Shabu shabu) seberat 1,002 Gram, atau 1Kg di Bandara Syamsuddin Noer. Atas perbuatannya Terdakwa melanggar pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 (2) 35/2009 tentang Undang Undang Narkotika. (02/05/2019)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Banjarmasin,” Kamis, dalam amar putusannya,” Aris Bawono, Tidak cuma memberikan hukuman selama 14 tahun, Namun di kenakan Denda Rp 1 milyar dan Subsider enam bulan Penjara. Sontak membuat mereka berdua warga Aceh tersebut tak kuasa membendung air mata penyesalan. Terdakwa mengaku melakukan bisnis ini sebagai kurier karena tergiur uang imbalan yang cukup besar, Dengan janji di beri Rp 25 juta bila sudah di tangan pemesan,” Imbuhnya.
Terdakwa di Vonis hanya selisih tiga tahun penjara dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosephine Dian Endar, Jaksa Kejati menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara, selama tujuh belas (17) tahun kurungan dan denda Rp1 miliar. Namun sebelum menjatuhkan Vonis, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan unsur yang memberatkan dan meringankan terdakwa,” Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah,” Hal yang meringankan terdakwa, mengakui perbuatannya dan menyesal,” Ungkapnya.
Petugas BNNP Kalsel berhasil mengamankan keduanya di area Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru pada Februari 2019, Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti seberat 1,002 gram (1 kg) shabu. Kepala BNN Kalsel,” Brigjen Nixon Manurung, Mengatakan, aksi ibu dan anak ini terendus setelah ada laporan dari masyarakat bahwa ada pemasok paket shabu dari Jakarta menuju Banjarmasin akan tiba. Keduanya membawa 10 paket shabu. Zikriyati,” menyembunyikan dalam bra sebanyak 8 paket. Sedangkan,” Riska Diana, membawa dua paket shabu, juga disembunyikan dalam bra, Menurut Laporan dari warga, Mereka pernah menyelundupkan dan Berhasil mengantar ke Wilayah Banjarbaru,” Tutupnya. (KJT/Rzl)
