MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil membeluk dua tersangka pengedar narkoba jenis shabu, Senin malam. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 17 paket shabu siap jual, Dua orang terduga pengedar shabu diketahui,” DS (35) tahun warga Kelurahan Guntung Manggis, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Dan AS (36) tahun warga Kelurahan Jawa Laut, Martapura, Kabupaten Banjar. (30/04/2010)

Penuturan Kapolres Banjar,” AKBP Takdir Mattanete, melalui Kasat ResNarkoba,” IPTU Achmad Jarkasi, dua tersangka pengedar shabu di ciduk dua tempat yang berbeda,“ DS diamankan di Jalan Perjuangan, Simpang Tiga Sungai Sipai, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Persis di depan Futsal Borneo. Sedangkan satunya,” AS diamankan di Komplek Benawa Raya, Jalan Medinah Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. DS, ditangkap dan berkicau setelah dilakukan pengembangan dan menyebut AS, dan langsung di sergap di Banjarbaru dengan barang bukti Shabu seberat 5,62 gram. Polisi menemukan barang bukti dari tangan DS satu paket shabu seberat 0,30 gram, satu unit sepeda motor dan satu buah handphone seluler,” Tuturnya.

Sementara dari tangan AS telah diamankan barang bukti 17 paket shabu, satu lembar plastik hitam, satu buah bong kaca, satu buah timbangan digital, satu bundel plastik klip, satu buah dompet kecil warna hitam, dua bilah pipet kaca, satu buah bekas teh kotak, satu buah sendok dari sedotan, satu buah smartphone, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 500.000.
- Hargai dirimu agar tak tersisa sia di kemudian .
Dari keterangan mereka, keduanya berprofesi sehari-hari sebagai buruh swasta. Kedua tersangka mengedarkan shabu di kawasan Martapura dan sekitarnya. Mereka mengakui perbuatannya dan sangat menyesal, Tersangka terancam Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 112 114 ayat 2 dengan kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Rzl)
