KUPANG, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
NTT/ Kuasa Hukum PT Besowa Berlian Motor Cabang Kupang didampingi kuasa hukumnya,” Andryan E Boling, SH membuat Laporan Polisi terhadap HTB atas dugaan pelanggaran UU ITE, Kamis. (09/09/2021)
Menurut Kuasa Hukum PT Besowa Berlian Motor,” Andryan E Boling, SH mengatakan, Dengan telah dikumpulkannya bukti-bukti dugaan Tindak Pidana ITE yang dilakukan oleh saudara,” HTB terhadap Klien Kami.
“Maka kami sebagai kuasa Hukum dari PT Bosowa Berlian motor yakni saya sendiri bersama ke 2 rekan saya,” Randiman Madi, SH dan Jemy Lambertus Tepa, SH akan mengupayakan langkah-langkah Hukum demi kepentingan keadilan bagi Klien kami,” Ujar Andryan.
Pada dasarnya klien kami telah memberikan kesempatan Kepada HTB melalui kami selaku kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Andryan Ebenhaiser Boling, SH & Partners dengan melayangkan somasi sebanyak 2 kali yang pertama pada tanggal 2 September 2021 dan yang kedua tertanggal 7 September 2021.
Maksud Andryan menyampaikan Somasi itu bertujuan agar HTB dapat memiliki itikad baik untuk mengklarifikasi serta meminta maaf secara terbuka, namun tidak ada itikat baik dari HTB.
“Sehingga klien kami memilih menempuh jalur hukum dalam penyelesaian perkara ini,” ungkap Kuasa Hukum PT Bosowa Berlian Motor Andryan Ebenhaiser Boling, SH yang ditemui media, Kamis. (09/09/21)
Adryan mengungkap” Laporan dugaan tindak pidana ITE telah diterima oleh SPKT POLDA NTT dilanjutkan pada pemeriksaan penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.
“Kemudian Kita akan menunggu proses selanjutnya sampai kebenaran benar-benar menemukan jalannya sendiri,” urai Andryan.
Sementara, HTB yang dikonfirmasi media, menyampaikan belum mengetahui terkait pelaporan tersebut.
“Terima kasih informasinya. Saya sendiri belum tau informasi perihal tersebut. Jika benar demikian, sebagai warga negara yang baik, tentunya saya akan ikuti semua proses sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih,” papar Ketua Organisasi Kepemudaan tersebut.
Sumber,” Dny/Yos/Elg (Gmm)

