Penikmat Dan Penjual Kristal Bening Di Cokok Unit Reskrim Polsek Martapura Barat.

MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Unit Tim Reskrim Polsek Martapura Barat meringkus Seorang Perempuan tersangka pengedar narkoba jenis shabu dengan inisial,” RK (32) Tahun, hasil temuan Dari mengembangan penikmat kristal bejat berinisial,” FD (28) Tahun, Yang diringkus di Saat lagi asyik menikmati serbuk bening di Sekolah Madrasah RT 03 Desa Sungai Rangas Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar, Selasa siang. (07/08/2021)

Unit Reskrim Polsek Martapura Barat yang di Pimpin langsung Kapolsek Martapura Barat,” Iptu M Alhamidie berhasil mengamankan kepemilikan narkoba Golongan 1 jenis shabu, Pelaku,” FD warga Desa Sungai Rangas Hambuku RT 001 Kecamatan Martapura Barat, yang sempat membuang barang bukti tersebut, namun kesigapan petugas barang bukti bong dan pipet yang masih berisi serbuk bening kembali di temukan di lantai sekolah Madrasah.

Kapolres Banjar,” AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K, M.H melalui Kasihumas Polres Banjar,” Iptu H. Suwarji S.E, M.M membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku penikmat dan pengedar Narkotika jenis shabu warga Desa Sungai Rangas Hambuku Kecamatan Martapura Barat, Aparat Kepolisian dari Polsek Martapura Barat menindalanjuti keresahan warga di sekitar Sekolah Madrasah yang dijadikan sarang Narkoba. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Masyarakat sekitar yang mengatakan bahwa di Sekolah Madrasah tempat menuntut ilmu agama tersebut sering di jadikan tempat maksiat bagi penikmat kristal bejat, Pada Selasa siang sekitar pukul 12:15 Wita, Pada saat itulah Tim Unit Reskrim Polsek Martapura Barat yang dipimpin,” Iptu Alhamidie melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku di Sekolah Madrasah Desa Sungai Rangas Hambuku Kecamatan Martapura Barat.

Pelaku bersama barang buktinya ditemukan di depan teras yang di timbun dengan batu split.

Kapolsek Martapura Barat,” Iptu Alhamidie menambahkan, Dari hasil penangkapan pelaku FD ditemukan barang bukti satu bong dan pipet kaca yang masih berisi serbuk bening yang diduga jenis shabu, Pelaku beserta barang bukti di gelandang ke Mapolsek Martapura Barat, hasil interviue dimana pelaku mengakui semua perbuatannya, Kini tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolsek Sungai Rangas Hambuku Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar.

“Tidak sampai disitu, Tim Reskrim Polsek Martapura Barat melakukan pengembangan dengan cepat dan melakukan perburuan terhadap penjual kristal bejat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Martapura Barat ke rumah tersangka dan berhasil mencokok seorang Ibu Rumah Tangga,” RK (32) tahun, Selasa siang sekitar pukul 14:15 Wita, beserta barang bukti Narkotika golongan satu jenis shabu, Pelaku di ringkus di rumahnya jalan Martapura Lama Desa Sungai Rangas Hambuku RT/RW 002/001 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar,” ucap Kapolsek Iptu Alhamidie.

Berdasarkan pengembangan dan keterangan dari tersangka FD mengatakan, Bahwa shabu tersebut dibeli dari saudari,” RK dengan harga Rp 200.000 per paket, Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Martapura Barat membawa FD kerumah penjual sabu dimana sesampai di rumah penjual barang haram tersebut, Anggota Polsek Martapura Barat meminta izin untuk melakukan penggeladan dan pemeriksaan terhadap tersangka, Dari hasil pemeriksaan” Pelaku mengakui memang menjual atau menyerahkan shabu kepada,” FD beberapa saat lalu.

Kemudian tersangka dengan sadar menunjukkan sisa barang berupa shabu yang di simpan di depan teras rumah yang ditimbun dengan batu split dimana ditemukan barang bukti berupa satu buah timbangan digital warna hitam, 7 paket shabu dalam Plastik klip, 40 lembar plastik klip, 1 buah kotak bulat kombimasi ping putih, 1 lembar plastik hitam dan uang tunai sebesar Rp 550,00′ (Limaratus limapuluh ribu rupiah) hasil penjualan kristal bejat tersebut.

Menurut pengakuan RK seorang IRT mengatakan, barang haram tersebut adalah milik Deddy yang tidak lain adalah suaminya sendiri,” jelas RK. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu dan atau melawan hukum, menyimpan, menguasai atau menyediakan, menjadi perantara jual beli Narkotika golongan 1 akan berurusan dengan hukum.

Kapolsek Martapura Barat,” Iptu Alhamidie menambahkan, Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Martapura Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun penjara dan  Subsider,” Tutup Kapolsek Martapura Barat Iptu Alhamidie.

Sumber,” Alh/Udn/Elg (Gmm)