Kuasa Hukum DLHK Dan KLHK Riau Remehkan Persidangan.

PEKANBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Riau/ Sidang Ketiga Gugatan Lingkungan Hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, kembali berlangsung di PN Pekanbaru. (04/09/2021)

Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua,” DR Dahlan SH MH dan dua Hakim Anggota,” Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.

Ketua Majelis membuka sidang tepat pukul 14:41 Wib. Sidang diawali dengan pemeriksaan kelengkapan Surat Kuasa PT CPI, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan DLHK Riau, Tak lama kemudian, Majelis Hakim menegur keras kepada Kuasa Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pasalnya, hingga persidangan ketiga, Kuasa Hukum KLHK tak kunjung melengkapi tandatangan Surat Kuasa mereka.

“Belum diteken semua ini ya, kalau nggak bisa teken jangan terima kuasa. Formilnya nggak terpenuhi ini. Jadi ini KLHK secara formil surat kuasanya belum sah. Penyelesaian perkara kita kan harus cepat, surat kuasa berulang-ulang susah juga kita dan ini sama dengan menghambat persidangan. Kami kasih kesempatan terakhir untuk Tergugat III, bilang sama pemberi kuasa ya,” kata Ketua Majelis di persidangan.

Tak hanya sampai di situ, Kuasa Hukum DLHK Riau juga kembali mendapat peringatan dari Ketua Majelis Hakim lantaran tidak membawa Surat Tugas, “Ini tidak ada bawa surat tugas ya? Saudara kan di sini tugas. Kalau advokat memang itu profesinya. Jadi tiap sidang siapa yang hadir bawa surat tugas ya,” pinta Ketua Majelis Hakim.

Kuasa Hukum KLHK tak kunjung melengkapi berkas surat kuasa meskipun sudah satu bulan lebih diminta oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru.

Ketua Majelis Hakim lantas menutup sidang tepat pukul 15:04 Wib. Sidang akan dilanjutkan pada 7 September 2021 mendatang, Sidang kali ini dihadiri Ketua Tim Hukum LPPHI,” Josua Hutauruk, S.H. Ia didampingi Anggota Tim Hukum LPPHI,” Supriadi, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H., dan Perianto Agus Pardosi, S.H.

Menurut seorang warga,” Martianus Sinurat yang sering mengikuti jalannya persidangan di PN Pekanbaru menuturkan, Kementerian LHK dan DLHK Riau terlihat sikap meremehkan Institusi Pengadilan, Terlihat jelas para Kuasa Hukum yang terhormat mempermainkan Pengadilan,”  Martianus Sinurat menilai sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau dalam menghadapi Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI sebagai sikap yang meremehkan pengadilan.

baca juga :  Korps Marinir Pasmar 3 Percepatan Herd Immunity Masyarakat Sorong Papua Barat.

“Sikap KLHK dan DLHK Riau hari ini sangat meremehkan Pengadilan, dan sebagai bukti tidak taat azas dan aturan hukum. Tidak bertanggungjawab,” ungkap Martianus menanggapi perkembangan Sidang Gugatan Lingkungan LPPHI di PN Pekanbaru.

Diketahui, pada Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI terkait Limbah B3 TTM di Blok Rokan, Kuasa Hukum KLHK tak kunjung melengkapi berkas surat kuasa meskipun sudah satu bulan lebih diminta oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru.

“Saya sebagai masyarakat pemilik tanah tercemar limbah B3 PT CPI, merasakan sangat jelas Menteri LHK dan DLHK tidak punya kepedulian dan tanggung jawab terhadap masyarakat untuk menyelesaikan masalah TTM ini,” Sesal Martianus Sinurat menyampaikan kepada awak Media globalmartamedia.com di akhir persidangan.

Menurut Martianus Sinurat kembali menambahkan, lambatnya pemulihan limbah Blok Rokan diselesaikan, salah satunya tak terlepas dari lambannya KLHK memberikan atau menyetujui izin-izin pemulihan.

“Situasi sidang hari ini mengingatkan saya atas apa keluhan kawan-kawan dari pihak CPI. KLHK lebih tepatnya berprilaku pasif, tidak aktif dalam kegiatan pemulihan. Seharusnya sikapnya cepat dalam pemulihan lingkungan, ini tupoksi tugas KLHK. Kemudian CPI juga kurang sempurna memaparkan proposal pemulihan, sehingga menjadi mutar-mutar macam gasing lah,” ucap Martianus mengakhiri.

Sumber,” Hen/Yus/Elg (Gmm)