Bongkar Borok Rutan Di Medan” Keselamatan Wartawan Terancam.

MEDAN, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Sumut/ Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyurati Poldasu terkait seorang aktivis sekaligus Wartawan,” Rahmadsyah yang diancam akan di bunuh oleh Oknum Ketua OKP, karena telah berani membongkar peredaran Narkoba, Pungli dan Prostitusi yang terjadi di Rumah Tahanan Kelas II B Humbang Hasundutan Sumatera Utara. (04/09/2021)

Dalam Keterangan Persnya,” Rahmadsyah mengatakan bahwa dirinya di Chat oleh Staff LPSK mempertanyakan perkembangan Informasi dari Kasus dirinya, Staff LPSK juga mengatakan bahwa LPSK juga sudah menyurati Poldasu untuk monitoring Laporan Pengaduan Pengancaman Surat Tanda Terima Lapor Polisi Nomor: /STTLP/B/1281/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Agustus 2021.

Rahmadsyah menyampaikan, Staff LPSK mempertanyakan perkembangan kasus saya, dan LPSK juga sudah menyurati Poldasu untuk monitoring Laporan Polisi yang saya buat di Poldasu, semoga pelaku pengancaman terhadap diri saya segera di tangkap,” urai Rahmadsyah kepada para awak Media.

Sebelumnya, Warga Jalan S. Parman No. 195, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Petisah, Kota Medan, yang berprofesi sebagai jurnalis ini telah melaporkan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elekronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang Undang Undang ITE ke SPKT Poldasu pada tanggal 11 Agustus 2021.

Rahmadsyah melaporkan oknum Ketua Organisasi dengan nomor handphone 0811610600 yang kini dalam proses penyelidikan Polda Sumut.

“Setelah melapor ke LPSK di Jakarta, Bareskrim Polri, dan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, sesampainya di Medan, Saya langsung melaporkan pengancam diri saya ke Polda Sumut,” ujar Rahmadsyah.

Rahmadsyah juga mengatakan, Dirinya mendapatkan rekaman percakapan oknum ketua organisasi dengan Wakil Ketua OKP Kecamatan Medan Petisah untuk menjemput dirinya pada Kamis 1 Juli 2021, terkait dugaan Rumah Dinas Kepala Rutan humbahas jadi lokasi mesum.

baca juga :  Dirnarkoba Kejagung Kagum Dan Apresiasi Pelayanan Prima Warga Binaan.

“Aku membongkar dugaan Peredaran Narkoba, Pungli dan Prostitusi yang terjadi di Rumah Tahanan Kelas II B Humbang Hasundutan Sumatera Utara, saya rasa itu yang menjadi motif pengancaman pembunuhan terhadap diri saya, dan itu sudah saya laporkan ke LPSK, Bareskrim Polri, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, dan Polda Sumut,” kata Rahmadsyah.

Rahmadsyah berharap Polda Sumut segera memanggil dan memeriksa terlapor 0811610600 dan para saksi terkait pengancaman dirinya untuk diusut tuntas.

“Semua bukti rekaman percakapan dan pesan whatsapp pengancaman diri saya sudah saya berikan kepada petugas saat melapor, saya berharap pihak aparat keamanan, khususnya Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan saya ini,” ujarnya.

Sumber,” Dny/Rmd/Elg (Gmm)