JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Jakarta/ Beberapa hari belakangan ini publik Indonesia dihebohkan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh,” Youtuber Muhammad Kece. Sebelumnya Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait konten video kontorversial yang diunggahnya bersinggungan dengan SARA. (25/08/2021)
Jejak digital tidak bisa semerta-merta dihilangkan. Zaman sudah canggih dan media sosial sehari-hari di gunakan semua kalangan, tak terkecuali YouTube yang dianggap lebih dari tv. Muhammad Kece tengah ramai diperbincangkan di khalayak ramai, youtuber yang mengeluarkan statment yang tidak pantas, terlebih di jagat maya bisa di akses oleh siapapun, Rabu.
Menurut Ketua Umum AMAN Indonesia,” Ginka Ginting mengatakan, Hal yang bersinggungan dengan SARA, penistaan agama merupakan salah satu isu sensitif yang tidak sehat, dapat memecahbelah bangsa dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.
“Kejahatan di dunia maya menjadi sangat masif seiring dengan perkembangan teknologi. Hal hal yang memicu terjadinya gejolak di masyarakat harus ditangkal sedini mungkin. Hal ini dikarenakan keamanan, kenyamanan, serta ketertiban masyarakat harus dijamin,” Ucap Ginka Ginting.
Setelah mengundang banyak reaksi dari semua kalangan,” Muhammad Kece akhirnya diamankan Polri karena mengganggu kenyamanan umum. Jangan sampai kasus seperti ini menjadi percontohan untuk yang lainnya jika dibiarkan. Untuk itu saya menegasken respon repat dari Polri ini patut di apresiasi.

“Saya sangat mengapresiasi langkah sigap Polri dalam menangani kasus penistaan agama ini. Dengan ditangkapnya Muhammad Kece kemarin di Bali setelah membuat gaduh beberapa hari ini menunjukkan responsibiltas luar biasa yang dicerminkan oleh Polri sesuai dengan jargon yang diusung yakni POLRI PRESISI,’ kata Ginka pada saat diwawancarai.
Dalam penangkapan tersebut yang dipimpin langsung oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri,” Brigjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si berhasil meringkus Youtuber Muhammad Kece yang hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Penangkapan,” Muhammad Kece sudah tepat, Tutur Ginka Ginting kepada Wartawan globalmartamedia.com menambahkan, yang bersangkutan telah menciderai nilai-nilai luhur agama dan mengganggu kerukunan antar umat beragama. Penyakit masyarakat yang seperti ini memang harus diberantas dan di tangkap.
“Langkah sigap dan cepat yang diambil oleh Bareskrim Polri hari ini membuktikan bahwa Polri berada di garda depan dalam menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia. Hal ini teramat sangat patut kita apresiasi,” ungkap Ginka.
Ginka Menambahkan” Saya berharap agar masyarakat dalam hal ini bisa bersama – sama untuk lebih menjaga kerukunan dan tidak mudah terprovokasi akan hal yang dapat menimbulkan gejolak terkait dengan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kece,” ujar Ginka.
Sumber,” Dny/Ayt/Elg (Gmm)

