Juliari Batubara Layak Penjara Seumur Hidup.

JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Jakarta/ Kasus yang menimpa koruptor,” Juliarti Batubara, yang Embat dana Bansos dan Suap Rp 32,4 miliar patut berbangga hati, karena vonis membuatnya masih bisa tersenyum. Mereka pasti akan berlomba untuk menguras uang negara dengan hukuman yang tidak setimpal. (24/08/2021)

Menurut pengamatan,” DR Jerry Massie PhD” Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK)” Komisi Pemberantasan Korupsi terlalu lemah dalam hal memberikan vonis kepada para Koruptor, Sehingga efek jera bagi mereka tidak ada. Malahan mereka anggap remeh dan enteng hukumannya.

DR Jerry Massie mengatakan, Saya nilai ini tak terlalu berat sesuai dengan perbuatannya” yakni merampok duit Bansos dan menerima suap Rp32,4 miliar, Cuma di vonis 12 tahun penjara di tambah Remisi yang mereka peroleh, ini akan memberikan contoh dan membuat para Koruptor berikutnya berjingkrak.

“Harusnya Majelis Hakim ada tiga vonis yang akan di berikan dan di jatuhkan kepada para Tikus Berdasi,” Pertama hukuman seumur hidup, vonis mati atau paling lama 20 tahun penjara, Nah aspek keadilan tak di terapkan oleh Majelis hakim,” ungkap Jerry Massie.

Jadi seharusnya hukuman dengan perbuatan harus seimbang. Ada yang mempertanyakan putusan Hakim ini. Apakah mereka cari save atau apa. Berbeda dengan vonis di negara Korut, Taiwan, RRC dan Vietnam, Para koruptor tempatnya di dalam liang lahat, Itu pun masih saja ada yang melakukannya.

Kemudian DR Jerry Massie melanjutkan, Kalau cara seperti ini kebanyakan mendapatkan remisi bagi para koruptor” Saya yakin pemberantasan korupsi tak efisien dan efektif. Indonesia kan nomor 3 di Asia, Jadi harus ada perubahan, khususnya masa hukuman bagi para Koruptor. Kalau Juliari 12 tahun vonis yang diterimanya, itu tak sebanding dengan perbuatannya,” Jelas Jerry.

Jadi GIAK mendorong lembaga Peradilan melakukan tugas dan wewenang sesuai dengan perbuatan pelaku agar UU TIPIKOR No. 31 Tahun 1999 itu tetap berdiri kokoh, Tidak dipandang sebelah mata, Kalau tak diterima hukuman mati pilih saja miskinkan pejabat. Amerika Serikat pun melakukan hal yang sama.

baca juga :  Prajurit Bima Sakti Mengajar Siswa SD di Keerom Papua.

“Mereka yang merampok Duit Rakyat, Maka Pemerintah wajib merampas aset mereka semua tanpa ampun, Jadi kalau tidak ada hukuman berat bagi koruptor saya yakin sampai kapan pun sulit untuk membasmi dan memberangus koruptor di tanah air. Presiden juga harus turun tangan, kan KPK di bawah kendali Presiden. Perlu ada tindakan kongkrit bukan tindakan konyol,” Pintanya.

Coba dulu hukuman memiskinkan koruptor, bisa di revisi Undang-undang Tipikor terkait jenis hukuman bagi pelaku korupsi. Baru di coret remisi untuk koruptor. Ini juga membuat koruptor terrsenyum.

Juliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Itulah kalau UU Parpol No 2 Tahun 2008 atau No 2 Tahun 2011 tak direvisi terkait perekrutan kader koruptor. Maka para maling-maling ini akan terus bergentayangan dan mencari pengikut untuk bersama sama menikmati hasil curian uang negara. Bahkan mereka bangga mengenakan rompi orange selebritis hotel prodeo.

Sumber,'” Jer/Mar/Elg (Gmm)