KENDAL, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Jateng/ Polsek Patebon melakukan kegiatan Pemantauan dan Penindakan PPKM Darurat Level 4 berlokasi di Pertokoan dan Jalan Desa Bulugede pada, pukul 15:35 Wib sampai selesai, Minggu. (08/08/2021)
Kegiatan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Patebon yang melanggar prokes Covid-19.
Sesuai dasar hukum Inmendagri No.15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa – Bali.
Serta instruksi Bupati Kendal No.01 tahun 2021 tanggal 03 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Kabupaten Kendal.
Kapolsek Patebon,” AKP Miyardi, SH mengatakan bahwa patroli penindakan pelanggaran PPKM Darurat Covid-19 Kabupaten Kendal dilaksanakan dengan kekuatan 2 personil dari Polri.
“Tim melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar prokes di Wilayah Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM Darurat Covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Darurat,” ujarnya.
Kapolsek juga menempelkan imbauan serta pemberlakuan jam opsnal pertokoan serta kegiatan masyarakat dimasa PPKM Darurat maksimal Pukul 21:00 Wib.
“Adapun jumlah pelanggar sebanyak 1 (satu) pelanggar tidak memakai masker kemudian petugas memberi teguran serta iimbauan terkait pemberlakuan PPKM Darurat Level 4 selanjutnya pelanggar agar segera memakai masker,” pungkas Kapolsek AKP Miyardi.
Sumber,” Rnl/Hrd/Elg (Gmm)

