JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@Membuka Jendela Dunia.
Jakarta/ Ketua Ganas Annar MUI Pusat,” Dr. Titik Haryati mengungkapkan, selain masalah pandemi covid-19, Masalah narkoba juga tak kalah rumit. Apalagi telah hampir satu dekade Indonesia memasuki masa darurat narkoba. (01/08/2021)
“Telah hampir Satu Dekade Indonesia memasuki masa Darurat Narkotika, dan sekarang berada dalam darurat Pandemi Covid-19,” ungkap Titik Haryati pada kegiatan “Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika pada anak” di Jakarta, Sabtu. (31/07/2021)
Seperti diketahui saat ini berlaku prokes ketat dan membuka-pembatasan yang Hidup Masyarakat untuk tetap berada dan mukim di rumah masing-masing aktifitas yang serba terbatas.
Tentu tidak mudah untuk menyesuaikan diri dengan kebiasaan baru untuk tinggal di rumah dengan segala keterbatasan. acapkali karena kesesakan dan kepadatan pada kondisi rumah, maka kemudian rumah dapat berkecenderungan menjadi stresor bagi anggota keluarga, sehingga tanpa sengaja menemukan alternatif untuk mengatasi burn out dengan bahkan perilaku mengarah pada Narkotika.
“Berbagai jenis narkoba dengan berbagai kemasan dan pola peredaran dapat diakses dengan mudah oleh anak, baik secara langsung atau tidak, melalui manual atau media online, diketahui atau tidak oleh orang tua, guru dan pendamping tumbuh kembang anak,” ungkap Titik .
Wakil Ketua Ganas Annar MUI,” Dr Latri M. Margono menambahkan, masalah itu bisa jadi informasi yang sangat terbatas, atau informasi untuk tingkat usia anak telah ada tapi belum tersosialisasi secara massal, atau pemahaman tentang hal tersebut.
“Diperlukan keberadaan dari Pendidik Kemasyarakatan, Penyuluh Sosial, Pekerja Sosial, Penggerak Gannas Annar dan para praktisi bidang pencegahan Narkotika untuk membantu memberikan pemahaman pada anak untuk memahami tentang bahaya Narkotika,” ujarnya.
Mengacu pada regulasi yang ada yaitu Undang No 35 tahun 2014 atas perubahan Undang nonor 23 Tahun 2002, Yang tersedia dengan anak adalah sejak dalam kandungan sampai dengan usia 18 tahun.
Termasuk didalamnya tentang keberadaan anak yang terpapar atau melakukan aktivitas, sebagai kategori anak yang memerlukan perlindungan dan perlindungan khusus yang meliputi rehabilitasi medis dan sosial dalam penangannya. Dimana saat ini Ganas Annar MUI tengah bergiat merintis upaya dimaksud.
Mengacu kepada Undang Nomor 35 tahun 2009, dimana dalam salah satu pasalnya mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan Narkotika.
Selaras dengan hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ganas Annar MUI, memandang perlu untuk mengambil tindakan dan tanggung jawab melakukan upaya pencegahan pencegahan tersebut Narkotika pada anak sebagai salah satu wujud prinsif amar maruf nahi mungkar, dengan cara melakukan sosialisasi kepada para pilar penggerak anak perlindungan dan pencegahan kebijakan. di masyarakat seperti pendidik kemasyarakatan, penyuluh agama, penyuluh sosial, pekerja sosial anak dan Penggerak Ganas Annar.
Para pendamping anak di tataran inilah yang diharapkan dapat memberikan pemahaman pada anak. Dalam bahasa dan strategi penyampaian yang sesuai dengan tugas dan tahapan perkembangan anak.
Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional dan mendukung Hari Anak Nasional, dimana tematik tahun ini adalah Anak Terlindungi, Indonesia Maju. Ganas Annar MUI turut aktif melakukan kegiatan Sosialiasi dan Edukasi dengan tujuan mampu memberikan informasi dan menambah wawasan kepada masyakarat khusunya para pilar penggerak perlindungan anak dan pencegahan narkorika seperti pendidik kemasyarakatan, penyuluh agama, penyuluh sosial, pekerja sosial anak dan Penggerak Ganas Annar agar memiliki kemampuan dan dapat memberikan perlindungan pada anak dari bahaya bahaya narkotika.
Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika pada anak diikuti sekitar 500 orang peserta dengan latar Pengurus Ganas Annar MUI Pusat, Pengurus Ganas Annar MUI Provinsi, Forum Fungsional Penyuluh Sosial Indonesia (F2PSI), Kelompok Kerja Penyuluh Agama (POKJALUH), Ikatan Pendidik Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) ), Ikatan Doktor PAUD Indonesia, Ikatan Guru Bimbingan Konseling (IG, 32 Orang), Himpunan Pendidik Anak Usia Dini (HIMPAUDI), Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak (IGTKI), Forum Komunikasi Fungsional Pekerja Sosial Seluruh Indonesia (FPSSI), 40 Orang , dan Ormas binaan MUI.
Narasumber kompeten yang memberikan materi Agus Idwar Jumhadi, presenter religi-dai motivator yang banyak menulis buku dan anggota Komisi Seni Budaya,” Dr Yessy Gusman Ketua Ikatan Doktor PAUD Indonesia, dan Dr Titik Haryati, Ketua Ganas Annar MUI Pusat.
Sumber,” Dny/Rud/Elg (Gmm)

