AMUNTAI, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Aparat Kepolisian meringkus,” Pahrudin alias Ipah (33) tahun, Pelaku pembunuhan,” Yamani (62) tahun warga RT O2, Desa Rantau Bujur Hilir, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Senin pada pukul 10.00 wita (22/04/2019).
“Penangkapan terhadap Ifah hanya berselang enam jam setelah pelaku berhasil membantai korbannya, Yamani (62) di lingkungan RT 02. Menurut KBO Reskrim Polres HSU, Inspektur Dua,” Rianda Putra Utama, pembantaian yang dilakukan tersangka secara membabi buta terhadap korban (Yamani) pada subuh dinihari saat warga mau menunaikan sholat subuh, Senin pukul 05:00,”Ungkapnya.

Motif pembunuhan yang di lakukan tersangka (Ipah) terhadap korban (Yamani) gara-gara hutang piutang senilai Rp 3,5 juta. Pelaku punya masalah hutang piutang dengan anak korban yang sudah dibayar. Namun pelaku masih kesal karena dalam proses pembayaran tidak tepat waktu. polisi masih mendalami motif keluarga yang memicu Ifah berbuat nekat. Sebelum pembunuhan, pelaku ke rumah korban mencari anak korban. Namun, pelaku cuma mendapati Yamani (Korban). Tak mendapati anak korban, pelaku kesetanan melampiaskan amarahnya ke korban dengan menggunakan sebilah parang tajam. Pelaku melukai Yamani hingga korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Pembalah Batung, Kota Amuntai.
- Kelalaian manusia adalah sering mengeluh bila menemui cobaan.
“Korban ditemukan tergeletak di dapur dengan luka bacokan. Anak korban yang menyaksikan langsung minta pertolongan warga. Mendapati ada laporan pembunuhan, tim gabungan polisi bergerak langsung dan cepat memburu keberadaan tersangka warga Desa Parupukan Kecamatan Babirik, Enam jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Danau Panggang, Dari keterangan pelaku benar bahwa tersangka Ipah telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang (Yamani), Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres HSU guna proses Lebih lanjut. Polisi mengamankan barang bukti satu bilah parang, dan satu sarung tangan. Sementara Polisi masih menyelidiki dugaan motif lain yang tersangka (Ipah) tega menghabisi nyawa korban. (Dyt/Pol)
