Bunga Hampir di Perkosa.

TAMIANGLAYANG, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Satreskrim Polres Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, telah menerima berkas  limpahan perkara hasil laporan kekerasan Pelecehan terhadap gadis di bawah umur (Bunga) 14 tahun, yang di lakukan oleh Mantan (Eks) karyawan PT Borneo Ketapang Indah (BKI).

Kapolres Bartim,” AKBP Zulham Effendy, SIK, MH melalui Kasatreskrim,” AKP Andika Rama, membenarkan adanya pelimpahan pekara dari Polsek Pematang Karau terkait kekerasan Pelecehan anak di bawah umur yang di sengaja oleh oknum karyawan PT BKI (21/04/2019).

“Menurut keterangan Kasatreskrim,” AKP Andika,” pelaku M.E.K (31) warga Kecamatan Pematang Karau ingin memperkosa (Bunga)  gadis berusia (14) tahun yang sama satu suku dari luar kalimantan dengan pelaku, warga kecamatan Pematang Karau kabupaten Bartim provinsi Kalteng. Kejadian bermula Pada hari sabtu pukul 06.00 Wib.

Pelaku dengan sengaja ingin melampiaskan nafsu bejadnya masuk ke camp yang ditinggali korban melalui jendela. Pelaku menyaksikan korban sedang tidur terlentang di pembaringan, selanjutnya pelaku melakukan aksinya membuka pakaian dan BH korban, sambil melepas celana  korban, Korban pun terbangun karena kaget ada yang meraba raba bagian vital tubuhnya,”Ucapnya.

Pelaku sempat memegang dan meremas (Buah Dada) korban, sehingga korban terbangun dari tidurnya dan langsung mendorong pelaku. Kemudian korban (Bunga) lari keluar dari Camp, namun pelaku tidak mengejar dan kabur melalui jendela. Atas kejadian tersebut kerabat korban melaporkan kejadian yang di lakukan M.E.K ke Polsek pematang karau dan di tindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Bartim.

“Tersangka kini sudah di amankan dengan barang bukti berupa pakaian,  Tersangka di kenakan pasal berlapis, Pasal 81 (ayat) 1, 2 atau pasal 82 (ayat) 1 UU RI No 17 tahun 2016, tentang tindak kekerasan pelecehan anak di bawah umur, dan perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi UU jo Pasal 53 KUHPidana dengan Ancaman pidana Maksimal (15) tahun, minimal (3) tahun penjara,” Tutupnya.

Sumber,” Asan Cmk (Gmm)

baca juga :  CERI Dukung Gerak Aceh Usut Dugaan Korupsi Program Bea Siswa di Aceh.