PEKANBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
RIAU/ Ingin memperoleh segala Informasi kegiatan sekolah yang ada di SMA Negeri 9, yang berlokasikan Jalan Semeru No 12 Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Seperti halnya dengan kegiatan pelaksanaan PPDB T.A 2021/2022, hingga persiapan Proses Belajar Tahun Ajaran Baru 2021/2022. (21/07/2021)
Sungguh amat disayangkan, Informasi yang ingin diperoleh dari,” Dra. Hj. ZURAIDA NIP. 196303031987032005, tidak membuahkan hasil saat ingin dijumpai diruang kerjanya oleh beberapa awak media, Kepala Sekolah ternyata tidak ada ditempat.
Diperkuat dengan pernyataan salah seorang Penjaga Sekolah mengatakan,” Ibu jam segini belum datang, hubungi aja dulu beliau pak, biar bapak tau kapan ibu datang.” ungkap salah seorang Security pada awak media, Rabu. (21/07/2021)
Setelah beberapa saat seorang wartawan mencoba menghubungi Ibu Kepala Sekolah” Dengan siapa ini pak, Kemudian Ibu Kepala Sekolah menjawab saya lagi di Pakning” ucap Ibu Kepala Sekolah memberikan keterangan kepada awak media, Setelah mengetahui keberadaan awak Media di area Sekolah, Diduga Ibu Hj Zuraida berikan informasi palsu kepada awak media.
“Sementara saat dipertanyakan kapan dirinya kembali, Dengan nada terkesan kelabui awak Media dengan cara tidak mendengar dan mengatakan Signal sedang gangguan ” Suaranya hilang aduh mati kiranya,” kata Kepala Sekolah via telpon.
Informasi yang diperoleh dari beberapa Kepala Sekolah SMA Negeri yang ada di Pekanbaru mengatakan, Kepala Sekolah untuk saat ini harus berada di Pekanbaru, tidak bisa kemana-mana karena proses PPDB belum usai total.
Kemudian wartawan tersebut minta tanggapan dari Ketua Umum Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara,” Ismail Sarlata via telp seluler Pribadinya dihari yang bersamaan. Rabu (21/07/2021)
Menurut Ismail Sarlata sebagai Ketua Umum DPP PJID-Nusantara menilai, Jika apa yang telah dilakukan oleh Hj Zuraida itu benar terhadap Wartawan memberikan keterangan atau informasi tidak jelas dan tidak benar, Itu suatu tindakan yang tidak terpuji selaku seorang pendidik.
Didalam Undang Undang Republik Indonesia yang telah di amanahkan melalui pasal 18 ayat (1) nomor 40 tahun 1999 tentang pokok dan hak Pers Ibu Hj Zuraida sudah melanggar hukum, Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai Media informasi, Pendidikan serta Kontrol Sosial. Pasal 4 ayat (1) Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” Urai Ismail Sarlata.
Kemudian Ismail Sarlata menambahkan, Dalam Pasal 6 poin (a) Memenuhi hak Masyarakat untuk mengetahui dan merujuk dari pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers tersebut diatas, Kepala Sekolah SMA NEGERI 9 Pekanbaru Riau dapat dilaporkan sebagaimana yang tersirat dalam pasal 18 ayat (1),” Jelas Ismail Sarlata.
Hingga berita ini di Publikasi, Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau belum dapat dimintai Keterangan. Dikarenakan Zulikhram, S.Pd. ,M.Pd tidak dapat dijumpai diruang kerjanya, dan Muhammad Guntur selaku Kabid di SMA Negeri 9 sedang tidak ada di ruang kerjanya yang berlokasikan jl A.Yani Pekanbaru.
Sumber,” Rez/Ism/Pjid (Gmm)

