Tim Puma Polres Lobar Bekuk Pelaku Jambret” Satu Pelaku Masih Buron.

LOMBOK BARAT, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

NTB/ Hati-hati menerima panggilan Telepon saat berkendara, seperti yang dialami oleh seorang ibu muda, Warga Perumahan di Desa Perampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, dijambret saat berkendara pulang kerumah. (18/07/2021)

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat,” Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K mengatakan, pelaku jambret ini diduga berjumlah dua orang, saat melakukan aksinya, Jum’at. (16/07/2021)

“Salah satu tersangka berinisial,” MA (23) tahun, seorang Buruh Harian Lepas, warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, telah berhasil kami amankan,” ungkapnya, Minggu. (18/07/2021)

Penjambretan ini berawal saat Korban, Seorang ibu rumah tangga berinisial RD (33) tahun, usai berbelanja disebuah Toko Retail di Desa Perampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, saat akan pulang menuju kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor.

“Saat diperjalanan, korban menerima panggilan telepon dari keluarganya, dengan posisi handphone miliknya di tempelkan di telinga bagian kirinya ,” ucapnya.

Tibatiba diperjalanan korban dipepet oleh dua orang yang tidak di kenal, menggunakan satu unit sepeda motor, langsung mengambil paksa atau merampas handphone Korban.

 

Pelaku berhasil diringkus di tempat kediamannya tanpa melakukan perlawanan.

“Karena posisi korban sedang menerima telpon sambil berkendara, para pelaku dengan mudah merampas handphone milik Korban, kemudian dua orang pelaku ini langsung meninggalkan korban dan kabur,” jelasnya.

Korban sempat berupaya mengejar pelaku menggunakan sepeda motornya ke arah Bongor – Jeranjang Kecamatan Gerung, namun kehilangan jejak.

“Atas peristiwa ini, satu unit handphone korban berhasil dibawa kabur pelaku, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.9 juta,” terangnya.

Dharma menjelaskan bahwa, dari hasil serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mendapat titik terang tentang identitas pelaku, sehingga melakukan pengejaran terhadap pelaku utama dalam kasus ini.

baca juga :  Polri Sebaiknya Segera Selidiki Dugaan Pemalsuan Akta Otentik Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku utama mengarah kepada MA, sehingga tim kami langsung melakukan pengejaran di Rumahnya,” urainya.

Setelah mengantongi identitas pelaku utama, sehingga Tim Puma Sat Reskrim Polres Lobar segera melakukan pengejaran di rumahnya di Desa Suka Makmur, Gerung, Jumat. (16/07/2021)

“Tanpa perlawanan, MA berhasil kami amankan dirumahnya, dan dari hasil interogasi awal, mengakui perbuatannya, melakukan penjambretan bersama rekannya Inisial Y,” katanya.

MA langsung digelandang ke Mapolres Lombok untuk proses lebih lanjut, dan atas perbuatannya MA dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun hukuman kurungan penjara.

Sumber,” Hms/Cbp/Elg (Gmm)