KENDAL, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Jateng/ Kegiatan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat Covid-19 Kabupaten Kendal oleh Satgas Covid-19 Desa Rejosari Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal. (06/07/2021)
Dasar hukum menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, Senin malam sekitar pukul 19:00 Wib. (05/07/2021)
Kapolsek Brangsong,” AKP Slamet Mustamto SH MH, memberlakukan instruksi Bupati Kendal No. 01 tahun 2021 tanggal 03 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kabupaten Kendal.
Kegiatan patroli pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Kabupaten Kendal dipimpin oleh Kasium dengan personil dari anggota Polsek Brangsong, anggota Koramil Brangsong, anggota Linmas Kecamatan Brangsong.
“Sasaran yang dilakukan melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap pedagang/warung sembako agar mematuhi PPKM Covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Darurat,” jelas Kapolsek Brangsong.
Sumber,” Rln/Hrd/Elg (Gmm)

