TELAGA BAUNTUNG, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel/ Pelaku penembakan buruh kebun karet,” Saladri, yang terjadi pada (hari Jum’at sekitar pukul 13:00 Wita, 04/06) yang di duga penembakan di lakukan oleh,” AR (24) tahun, Di depan mess perkebunan karet milik,” H. Sinar di Desa Lok Tanak Kecamatan Telaga Bauntung Kabupaten Banjar. (06/06/2021)
Pelaku AR sakit hati akibat dituduh oleh,” Saladri (korban) mencuri getah karet di kebun milik (Alm) Haji Sinar dan menjualnya kepada orang lain.
Menurut keterangan Saksi, Pembunuhan dengan menggunakan senjata rakitan laras panjang pada saat kejadian saksi mendengar suara sedang ribut dan cekcok yang di ketahui ya adalah korban dengan pelaku, Pada saat kejadian, saksi sedang berada di dalam mess menonton TV.
“Tidak berselang lama terdengar bunyi suara tembakan sebanyak satu kali, Kemudian saksi bergegas keluar mess dan melihat korban sudah dalam keadaan jatuh dalam posisi tertelungkup di tanah, saksi juga melihat pelaku dalam posisi berdiri dan memegang senjata rakitan di tangan sebelah kanannya,” Jelasnya.
“Saksi juga melihat istri Saladri (korban) tidak jauh berada di sepeda motor korban, Pelaku juga selain memegang senjata rakitan tersebut saksi juga melihat pelaku membawa senjata tajam jenis parang yang masih menempel di pinggang sebelah kiri, namun masih dalam keadaan di dalam sarungnya,” Urai saksi.

Melihat korban tersungkur di tanah, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hijau tanpa nopol.
Sebelum kejadian tersebut, Masih menurut saksi, Sekitar 1satu bulan yang lalu pelaku dengan korban pernah ada permasalahan, yaitu pelaku menuduh korban melaporkan kepada pemilik kebun karet, bahwa pelaku sering mencuri karet untuk dijual di tempat lain. Dari situlah diduga awal pertikaian yang membuat nyawa Saladri melayang.
Korban langsung di larikan ke Rumah Sakit Datu Sanggul Rantau dalam keadaan sudah meninggal dunia, Sedangkan pelaku masih buron dan dalam pengejaran pihak aparat kepolisian, pelaku juga kabur masih menguasai senjata rakitan Laras panjang dan parang.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana yang telah menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan dengan cara menembakan senjata rakitan Laras panjang ketubuh korban. pelaku kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau.
Sumber,” Dny/Rmy/Aji (Gmm)

