MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel/ Kepolisian Resor Banjar, Polda Kalsel melaksanakan Press Conference yang dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar,” AKBP Andri Koko Prabowo, S.I.K., M.H. serta didampingi oleh Kasipidum Kejari Kabupaten Banjar, Kasipidum dan Hakim Jubir Pengadilan Negeri Martapura, Sekitar pukul 11:30 Wita bertempat di Aula Tribrata Polres Banjar, Kamis. (27/05/2021)
Konferensi Pers ini di laksanakan terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar yang di lakukan oleh,” YS (24) tahun, Warga Guntung Manggis Banjarbaru yang sakit hati akibat ingkar janji akan memberikan uang kepadanya.
Sebelumnya, pada hari Selasa pagi sekitar pukul 08:30 Wita, telah diketemukan sesosok mayat di semak-semak pada Jalan A. Yani Km.17 tepatnya di jalan masuk menuju terminal Tipe A Gambut Barakat yang mana diketahui sebagai korban pembunuhan, Sontak membuat warga sekitar geger. (18/05/2021)
Kapolres Banjar,” AKBP Andri Koko Prabowo menyampaikan secara langsung kepada awak media di Aula Tribrata Polres Banjar mengatakan, Setelah pihak kami selidiki dan mengerucutkan informasi, Kami fokus kepada seorang pelaku yang dicurigai berdasarkan keterangan dari percakapan HP korban.
“Bahwa kasus pembunuhan tersebut dipicu kisah asmara sejenis (Similar Romance) Tersangka pernah melayani hasrat seksual korban sebanyak 3 kali dengan iming iming akan mendapatkan bayaran 200 ribu rupiah sekali kencan, dan pada Bulan Februari awal mula hubungan terlarang mereka itu terjadi,” ungkap AKBP Andri Koko Prabowo.

Ketika tersangka ingin meminta bayaran yang telah di janjikan korban, Korban tidak menggubris dan seolah abaikan permintaannya serta berkata kasar, sehingga tersangka naik pitam dan langsung memukul kepala korban serta menusuk pada leher korban sebanyak dua kali menggunakan sebilah pisau dapur hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Andri Koko Prabowo.
Lanjut Kapolres Banjar lagi, Dari hasil penyelidikan pihak kami, Pelaku kabur ke Medan menggunakan Pesawat Lion Air, Pelaku pamit pulang kampung kepada istrinya dengan alasan habis berkelahi dengan teman. Pelaku berdalih dengan istrinya pulang ke Medan guna menghindari masalah yang akan berlanjut.
Aparat pun langsung terbang menuju Medan untuk meringkus tersangka. Pelaku berhasil diringkus tim gabungan Jatanras Polda Kalsel, Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Buser Polsek Gambut dan di back up Unit Buser Polresta Medan Polda Sumut di kampung halamannya Marelan Pasar 9, Desa Manunggal Deli Serdang Sumut, Minggu. (23/05/2021)
Awal perkenalan pelaku dengan korban saat masih bekerja di Koperasi pinjam uang, Dari sanalah mereka menjalin cinta asmara sejenis sampai akhirnya YS tega menghabisi kekasihnya lantaran ingkar dengan janji manisnya, Tersangka YS warga Kelurahan Guntung Manggis tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 Tahun sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana.
Sumber,” Dny/Rmy/Elg (Gmm)

