Buron Kerusuhan Papua Tahun 2019″ Victor Yeimo Di Ringkus Satgas Nemangkawi.

JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Jakarta/ Satgas Gakkum Nemangkawi berhasil meringkus,” Victor Yeimo, Aktor kerusuhan di Papua pada tahun 2019 silam, Victor Yeimo adalah DPO kasus kerusuhan, penghinaan lambang negara  dan melakukan tindak kejahatan di berbagai daerah Papua, Minggu. (09/05/2021)

“Victor Yeimo di tangkap Satgas Gakkum Nemangkawi di Jayapura dengan kesus dan pasal berlapis, DPO tersebut adalah aktor Kerusuhan Papua,” Victor Yeimo. Ditangkap hari ini 9 Mei 2021 jam 19:15 Wit di Jayapura,” kata Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudussy.

Victor Yeimo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2019 lalu. Dia disangka melakukan makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dam membuat takut masyarskat khususnya di wilayah Papua.

Victor Yeimo melakukan kejahatan terhadap keamanan negara, makar dan menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap dan atau penghinaan terhadap Bendera, Bahasa, lambang negara serta lagu Kebangsaan.

Victor Yeimo Aktor kerusuhan di Papua.

“Victor Yeimo memberikan penghasutan untuk melakukan sebuah tindakan kejahatan dan pembakaran, Melakukan aksi pencurian dengan kekerasan serta bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap masyarakat serta membawa senjata tajam tanpa izin,” beber Iqbal.

“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 106 jo pasal 87 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1), (2) dan pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 UU Drt No, 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP,” lanjutnya.

Victor Yeimo dinyatakan sebagai tersangka aktor kerusuhan berdasarkan keterangan saksi yang menyebutnya sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua merdeka dan memprovokasi masyarakat sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum, Selain itu, dia juga dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan keterangan ahli.

baca juga :  Kapolres Dorong Percepatan Vaksinasi di Kabupaten Demak.

“Saat ini tersangka Victor Yeimo dalam pemeriksaan di Mapolda Jayapura,” kata Iqbal.

Untuk diketahui, pada tahun 2019 lalu, rentetan kerusuhan terjadi di Papua sehingga menimbulkan kasus yang berbuntut menjadi kasus rasial yang kemudian memicu demo di Papua secara besar,” ungkapnya.

Sumber,” Sbm/Hrd/Dtc (Gmm)