Irjen Napoleon Bonaparte Seret Nama Menkumham Yasonna Laoly.

JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Jakarta/ Yasonna Louly membantah pleidoi atau nota pembelaan Irjen Napoleon terkait penghapusan DPO Djoko Tjandra di sistem Imigrasi. Yasonna pun menjelaskan sistem penghapusan DPO seseorang di Imigrasi. (24/02/2021)

“Dirjen Imigrasi dan Sesditjend (mantan Dirwasdakim) sudah memberi keterangan dan penjelasan tentang hal tersebut di Bareskrim dan Kejaksaan Agung. Protap di Imigrasi itu pencekalan maupun pencabutan pencekalan dilakukan atas permintaan APH (aparat penegak hukum), bukan suka-suka kita,” tegas Yasonna.

Mantan Kadiv Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri,” Irjen Napoleon Bonaparte, tetap membawa dan menyeret nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam kasus Djoko Tjandra. (23/02/2021)

Napoleon menjelaskan alasannya dirinya membawa-bawa nama Menkumham tersebut. Menurut dia, penghapusan status buronan atau DPO atas nama,” Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi bukanlah tanggung jawabnya.

Melainkan, kata Napoleon, hal tersebut menjadi tanggung jawab Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

“Bahwa penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dalam sistem ECS adalah kewenangan Menteri Hukum dan HAM RI (Yasonna Laoly) atau Dirjen Imigrasi (Jhoni Ginting),” kata Napoleon saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/02/2021).

“Sehingga bukan tanggung jawab Terdakwa karena memang Terdakwa tidak memiliki kewenangan itu,” Jelasnya.

Napoleon juga menyebut dirinya adalah korban kriminalisasi dari kasus yang telah direkayasa.

Ia mengatakan, jerat hukum yang menimpanya adalah upaya mempertahankan kewibawaan institusi Polri di tengah sorotan publik atas bebasnya buronan Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia.

“Bahwa kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui media sosial yang memicu malapraktik dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Adapun kriminalisasi yang dimaksud, kata Napoleon, berupa masifnya pergunjingan publik karena perasaan sinisme terhadap kekuasaan.

baca juga :  Karena Hutang Nyawa Melayang.

“Sehingga menggeneralisir setiap simbolnya sebagai pelampiasan hasrat ghibah yang memicu malapraktik dalam penegakan hukum atas nama mempertahankan keluhuran marwah institusi,” jelas Napoleon.

Napoleon mengatakan, ada rekayasa di balik kasus yang menimpanya. Ia menuding rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, yang menjadi aktor utama dari rekayasa tersebut,” Tutupnya.

Sumber,” End/Tito/Elg (Gmm)