Kepala Desa Sukaramai Gerah Dengan Kegiatan Di masa Pandemi.

KAMPAR, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Riau / Untuk memutus mata rantai Penyebaran Covid-19, Bupati Kampar, ” H. Catur Sugeng Sutanto SH telah menerbitkan Perbub nomor 44 tahun 2020. yang mana dalam peraturan bupati tersebut merupakan sangsi tindakan terhadap para warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan anjuran dari Menteri Kesehatan RI.

Dalam mendukung Perbub tersebut, melalui Forum Masyarakat Peduli Tapung Raya maka DPD LPLHI-KLHI (Lembaga Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia-Kawasan Hutan Laut dan Industri) Kabupaten Kampar melibatkan diri dengan meminta 1000 Masker untuk dua Kecamatan yang mana 500 Masker dari Dinkes tersebut diperuntukkan di Kecamatan Tapung Hulu.

Sehingga Anggota Divisi Investasi menghubungi Kepala Desa Sukaramai guna memberikan Masker Gratis kepada Masyarakat yang berkunjung ke keramaian seperti wilayah Pasar Tradisional yang ada di Desa Sukaramai.

Dengan mempertimbangkan segala biaya Operasional dalam pelaksanaan kegiatan itu, ” Pajar Saragih selaku Ketua Divisi Investigasi LPLHI-KLHI Kabupaten Kampar yang juga digunakan sebagai Wakil Ketua DPD PJIDemokrasi (Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi) Provinsi Riau kecewa terhadap Kepala Desa Sukaramai yang bernama Arusman.

Pasalnya ketika melakukan kordinasi dengan Arusman, tepatnya pada hari Rabu tanggal 11 November 2020, dengan disaksikan oleh Arman (Ketua BPD) dan Suwedi (Ketua LPM) Desa Sukaramai Arusman dengan Arogannya menyatakan bahwa Ia merasa pusing dengan kegiatan bentuk yang ada di Desa Sukaramai.

“Kalau bisa jangan ada lagi segala bentuk kegiatan di Desa Sukaramai.ini hanya membuat Pusing kepala aja.dan tidak ada untungnya dengan Saya.bahkan Uang Pribadi Saya yang akhirnya keluar untuk segala Kegiatan.” ucap Arusman selaku Kepala Desa Sukaramai.

Dengan adanya Ucapan Arusman yang tidak mencerminkan kepribadian Seorang Pemimpin ini, Ketua Divisi Investigasi LPLHI-KLHI Kabupaten Kampar yang merupakan Wakil Ketua DPD PJIDemokrasi Provinsi Riau sontak menimbulkan kekecewaan yang begitu mendalam.

Pasalnya karena Ucapkan Arusman tersebut merupakan bentuk tidak adanya tanggung jawabnya sebagai seorang pemimpin.sehingga dalam berbicara Ia berkerja “ASBUN” (asal bunyi) saja, sehingga dapat menimbulkan kesan tidak baik terhadap Pegiat penangulangan pemutusan mata rantai Penyebaran Covid-19 yang notabenenya selalu siap bersinergi terhadap Pemerintah Kabupaten Kampar dalam mensosialisasikan Peraturan Bupati Kampar itu sendiri.

Oleh sebab itu Pajar Saragih (Ketua Divisi Investigasi LPLHI-KLHI Kampar dan sebagai Wakil Ketua DPD PJIDemokrasi Provinsi Riau) Meminta kepada Bupati Kampar, ” H. Catur Sugeng Sutanto SH segera mengambil sikap tegas atas apa yang sudah diucapkan oleh Arusman selaku Kepala Desa Sukaramai .dan bila penting,

Arusman harus di Non aktifkan sebagai Kepala Desa, Karena adanya Ucapan yang Ia lontarkan merupakan bentuk ketidak patuhannya terhadap Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2020.dan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, sebab ini dapat menjadi momok bagi Pemerintahan Kampar Sendiri, ” tutup Pajar Saragih kepada awak media sambil mengatakan bahwa pembagian tugas tetap dilakukan.

Sumber, ” Pajar Saragih / Elg (Gmm)

baca juga :  Dandim Kukar Dan Kapolres Kukar Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Di Kecamatan Loa Kulu.